REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Komisaris PT Freeport Indonesia (FI) Marzuki Darusman meminta agar kasus antara mantan direktur utama PT FI Chappy Hakim dengan anggota Komisi VII DPR Mukhtar Tompo dihentikan. Bahkan, kata dia, Freeport Indonesia akan menyambut baik apabila ada kemauan menyelesaikan masalah tersebut dengan baik.
"Kami sampaikan, kalau masalah ini dapat diselesaikan dengan sebaik-sebaiknya dan tidak berkepanjangan. Sekiranya terbuka jalan untuk selesaikan masalah ini, kami menyambut baik. Bila memang ada kemauan untuk menyelesaikan masalah tersebut, tentunya, PT FI akan menyambut baik," kata Darusman, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR, Selasa (21/2).
Menurut Darusman, pengakuan Chappy Hakim, terjadi pertengkaran tersebut dikarenakan mental yang letih. Itu karena setelah Chappy mengikuti rapat yang sangat panjang, sehingga terjadi hal yang semestinya tidak diinginkan.
Kemudian, kata dia, mundurnya Chappy Hakim itu bukan karena adanya keributan dengan anggota Komisi VII DPR. "Chappy Hakim mundur karena kemauan beliau dan atas keamanan dan ketentraman keluarganya," kata Marzuki menambahkan.
Sebelumnya, Komisi VII DPR menuntut Chappy Hakim agar meminta maaf secara terbuka kepada saudara Mukhtar Tompo, secara kelembagaan d forum resmi RDPU. Itu setelah Chappy Hakim dianggap telah melakukan tindakan yang tidak patut usai RDPU antara Komisi VII DPR dan PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu.