Rabu 22 Feb 2017 08:07 WIB

Gerakan Indonesia Beradab Minta Kriminalisasi Ulama Dihentikan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, salah satu ulama yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait TPPU Yayasan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, salah satu ulama yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait TPPU Yayasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Indonesia Beradab mengecam upaya kriminalisasi ulama melalui rekayasa-rekayasa hukum yang mengada-ada. Karena itu, Gerakan Indonesia Beradab meminta dihentikannya upaya kriminalisasi terhadap ulama.

Setidaknya ada empat poin pernyataan yang disampaikan Gerakan Indonesia Beradab terkait desakan penghentian kriminalisasi ulama itu. Pertama, mengecam keras upaya politisasi hukum dan menjadikan hukum serta aparatnya sebagai hamba kekuasaan, demi melindungi segelintir orang yang lebih mengutamakan kepentingan kekuasaan daripada kemaslahatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, meminta pemerintah, khususnya para penegak hukum, untuk menghentikan segala upaya kriminalisasi terhadap para ulama, atas segala perannya dalam melakukan amar makruf nahi mungkar, berdakwah, menyampaikan kebenaran, memimpin dan membimbing umat, atau mengeuarkan fatwa, baik secara personal maupun secara institusional.

Ketiga, meminta pemerintah, khususnya para penegak hukum, untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap para ulama atas peran keulamaannya sebagaimana yang tersebut di atas, baik secara personal maupun institusional.

Keempat, meminta pemerintah untuk mencopot seluruh aparat penegak hukum yang telah melakukan politisasi hukum, untuk melakukan kriminalisasi terhadap para ulama, dan membersihkan institusi kepolisian dari oknum-oknum yang telah mengkhianati keadilan, profesionalisme, perlindungan, dan pelayan masyarakat.

Gerakan Indonesia Beradab sendiri memiliki sekitar 203 ormas. Yang tergabung di dalamnya mulai dari asosiasi, forum, ikatan, lembaga komunitas, majelis, sekolah dan yayasan. Mereka menilai, upaya kriminalisasi terus dilakukan dengan mencari-cari atau memaksakan kesalahan, atau melalui pasal-pasal yang ditarik ulur.

"Upaya kriminalisasi ini sangat menggelisahkan, mencederai rasa keadilan, mengganggu ketentraman sosial, melemahkan supremasi hukum, mencabik-cabik integrasi kebangsaan, serta menihilkan toleransi demi kepentingan segelintir petualang kekuasaan," kata Bagus Riyono, ketua presidium Gerakan Indonesia Beradab, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/2).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement