REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wanita asal Byron Bay, New South Wales, Australia, Sara Connor tampak terpukul setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan dia dan kekasihnya memiliki peran yang sama atas pembunuhan seorang polisi Bali.
Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar pada (21/2) mengatakan, Sara Connor harus dihukum atas kasus penyerangan yang menyebabkan kematian dan dipenjarakan selama delapan tahun atas perannya dalam kematian polisi Bali, Aipda I Wayan Sudarsa.
Kuasa hukum Sara Connor mengatakan tuntutan pidana tersebut sangat berlebihan mengingat kliennya bukanlah pihak yang melayangkan pukulan mematikan terhadap I Wayan Sudarsa. Sara Connor dan kekasihnya, seorang pria Inggris bernama David Taylor, menghadapi ancaman hukuman penjara 15 tahun jika mereka dinyatakan bersalah karena telah membunuh Aipda I Wayan Sudarsa dalam sebuah perkelahian di Pantai Kuta yang terjadi 17 Agustus 2016.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum merekomendasikan dakwaan pembunuhan terhadap David Taylor, yang telah mengaku memukul Sudarsa selama berlangsungnya perkelahian mengenai tas yang hilang. Namun tim Jaksa Penuntut Umum di persidangan mengatakan, Sara Connor sama-sama bersalah dan harus dipenjarakan dengan masa kurungan yang sama [dengan Taylor] -yakni delapan tahun.
Mereka mengatakan, Sara Connor tidak bersikap kooperatif dalam penyelidikan dan tidak pernah mengakui perannya dalam pembunuhan itu, dan dengan demikian, tuntutan yang sama harus diberikan terhadap dirinya. Sara Connor saat ini menghadapi ancaman pidana 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengatakan, Taylor tidak berniat untuk membunuh Aipda I Wayan Sudarsa dan telah menunjukan rasa bersalah atas tindakannya. Sidang pembelaan atas tuntutan jaksa ini akan dilakukan pekan depan, sementara putusan pengadilan atas kasus ini diperkirakan akan dibacakan pada pertengahan Maret mendatang.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Diterbitkan: 21:00 WIB 21/02/2017 oleh Iffah Nur Arifah.