REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun dan empat bulan penjara terhadap Yunus, terdakwa pemerkosa seorang siswa SMA yang masih di bawah umur. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6,4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat, SMO Siahaan didampingi Hery Setyobudi dan Jimmy Wally selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (21/2).
Terdakwa yang berusia 19 tahun ini dijatuhi hukuman penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak. Yang memberatkan Yunus divonis 6,4 tahun penjara karena perbuatannya telah merusak masa depan korban dan saat ini dalam keadaan hamil. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa juga bersedia untuk menikahi korban sebagai bentuk tanggungjawabnya tetapi tidak mendapatkan restu ibu kandung korban. Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon yang meminta terdakwa divonis 6,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Namun subsidernya enam bulan kurungan.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima.
Sejak awal Februari 2017, majelis hakim PN Ambon telah menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa pelaku cabul dan pemerkosaan terhadap anak masing-masing selama 10 dan 12 tahun penjara.