Rabu 22 Feb 2017 10:11 WIB

KPU Tetapkan Ada Masa Kampanye Putaran Kedua Pilkada Jakarta

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nur Aini
Sejumlah atribut kampanye cagub dan cawagub DKI Jakarta masih terpasang di ruang publik pada hari pertama minggu tenang kampanye, Jakarta, Minggu (12/2).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sejumlah atribut kampanye cagub dan cawagub DKI Jakarta masih terpasang di ruang publik pada hari pertama minggu tenang kampanye, Jakarta, Minggu (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan tetap akan ada masa kampanye dalam putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.  Keputusan tersebut didapat setelah adanya kesepakatan antara KPU DKI dengan KPU RI.

Anggota Komisioner KPU DKI bidang kampanye, Dahliah Umar menjelaskan keputusan diadakannya masa kampanye putaran kedua lantaran jarak waktu yang cukup panjang menuju putaran kedua. Waktu pemungutan suara di putaran kedua dijadwalkan pada 19 April 2017, Namun pihak KPU DKI akan mengundur waktu pemilihan ke bulan Juni jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK.

"Jadi dari hasil rapat kami, memutuskan adanya kampanye di putaran kedua. Karena faktanya ada jarak waktu yang cukup panjang antara penetapan adanya putaran kedua dengan hari pemungutan suara," kata Dahliah di Jakarta,  Rabu (22/2).

Menurut Dahliah, terdapat kekhawatiran dari penyelenggara pemilu khawatir jika tidak ada masa kampanye, pasangan calon justru melakukan kegiatan-kegiatan bernuansa kampanye. Sehingga, lebih baik KPUD DKI memberikan ruang kepada dua pasang calon untuk tetap berkampanye dan bertemu langsung dengan masyarakat. 

"Karena khawatir bila tidak ada kesempatan untuk kampanye, malah ada kegiatan-kegiatan bernuansa kampanye, itu dari evaluasi dulu putaran kedua 2012," jelasnya.

Dengan adanya kampanye di putaran kedua, kata Dahliah, KPUD DKI kembali akan merumuskan terkait pembiayaan dana kampanye dan ketentuan lainya seperti pada putaran pertama. Hal itu termasuk adanya syarat cuti terhadap cagub-cawagub pejawat.

"Mereka (pejawat) harus dinonaktifkan untuk sementara sampai dengan masa kampanye selesai. Itu yang dihasilkan dari hasil pertemuan kami," ujarnya.

Saat ini, kata Dahliah, KPUD DKI sedang melakukan komunikasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. "Kami komunikasi dengan Dirjen otda, kemudian dengan tim pasangan calon juga akan kami jelaskan," ungkapnya.

Komunikasi tersebut untuk menjalankan kewajiban cuti kampanye, jika hasil konsep kampanye yang nanti akan dibahas kembali sama seperti putaran pertama. "Mereka harus mengantisipasi kewajiban-kewajiban itu kalau seandainya memang kampanye itu sama perlakuannya dengan putaran pertama. Memang konsep kami kampanye sama halnya dengan putaran pertama, hanya ada beberapa metode yang tidak kami lakukan," ujarnya.

Metode yang tak digunakan di putaran kedua adalah, KPUD DKI tidak akan membentuk kampanye seperti rapat umum (kampanye akbar), dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sehingga, kampanye yang diselenggarakan bersifat terbatas seperti tatap muka dengan warga.

"Iklan juga kalau nanti kami lihat dulu di anggaran kami. Seandainya anggaran yang mencukupi, kami akan memasang iklan kampanye," ujarnya.

Hal tersebut lantaran, KPUD DKI masih memakai landasan konsep putaran kedua sebelum Pilkada DKI 2017, yang tidak menganggarkan dana lantaran tidak ada kampanye. "Jadi kami harus melihat anggaran lagi kalau ada anggarannya baru kita akan menyediakan slot iklan kampanye pasangan calon. kalau tidak, ya cukup sosialisasi KPU saja supaya mengingatkan ada dua pasangan calon dan rakyat memilih pada 19 April," tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement