Rabu 22 Feb 2017 12:33 WIB

Malaysia Perpanjang Penahanan Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam

Rep: Fira Nursya'bani/ Red: Ani Nursalikah
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pihak berwenang Malaysia dilaporkan akan memperpanjang penahanan dua tersangka perempuan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Perintah penahanan yang berakhir hari ini, kemungkinan akan diperpanjang selama tujuh hari.

Kedua perempuan itu diidentifikasi dari rekaman CCTV yang diambil di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2), tempat Kim diduga dibunuh pada Senin (13/2). Perempuan pertama merupakan warga negara Vietnam bernama Doan Thi Huong (29 tahun) yang ditangkap pada Rabu (15/2) lalu dan perempuan kedua adalah WNI bernama Siti Aisyah (25) yang ditangkap pada Kamis (16/2).

Kematian Kim Jong-nam pekan lalu telah memicu pertikaian diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara. Perdana Menteri Najib Razak mengecam Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, Kang Chol dan menyebut Kang telah melakukan upaya diplomatik yang kasar.

Pada Senin (20/2), Kang menuduh Malaysia berkolusi dengan Korea Selatan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Ia menuntut adanya penyelidikan gabungan dan mengatakan tim penyelidikan Kuala Lumpur tidak bisa dipercaya.