Rabu 22 Feb 2017 12:49 WIB

Mantan Pemimpin Hong Kong Divonis 20 Bulan Penjara

Mantan kepala eksekutif Hong Kong Donald Tsang tiba di Pengadilan Tinggi Hong Kong, Senin, 20 Februari 2017.
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Mantan kepala eksekutif Hong Kong Donald Tsang tiba di Pengadilan Tinggi Hong Kong, Senin, 20 Februari 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Mantan kepala eksekutif Hong Kong Donald Tsang, bekas pejabat tertinggi yang pernah didakwa dalam sejarah kota itu dijatuhi hukuman penjara selama 20 bulan pada Rabu (22/2) atas kelalaiannya dalam tugas.

Hukuman itu memberikan akhir memalukan bagi kariernya yang baik di di kota bisnnis Asia itu sebelum dan sesudah dikembalikan ke kuasaan Cina pada 1997, dan menegaskan pendapat para pengamat yang menyebut ketentuan hukum di Hong Kong dapat mendakwa kalangan tertinggi sekalipun.

Tsang yang terkenal dengan dasi kupu-kupunya, dibawa ke pengadilan dengan tangan diborgol dari rumah sakit tempat dia dirawat sejak Senin malam setelah mengalami gangguan pernafasan. Sejumlah pejabat Hong Kong termasuk beberapa mantan pejabat tinggi menuliskan surat yang menyatakan demi kepribadian Tsang yang baik dan pelayanan publik yang besar selama empat dasawarsa, agar dia mendapatkan keringanan sebelum hukuman dijatuhkan.

Kesembilan hakim dalam proses pengadilan itu menyatakan Tsang bersalah atas tuduhan kelalaian dalam tugas. Dia dengan sengaja menyembunyikan perundingan sewa dengan pengembang properti Bill Wong Cho Bau saat kabinetnya membicarakan dan menyetujui izin penyiaran bagi sebuah perusahaan radio yang saat ini tidak aktif, Wave Media. Wong merupakan seorang pemilik saham besarnya.

Tsang dibebaskan dari tuduhan kelalaian kedua. Hukuman terhadapnya menambah jumlah skandal yang melibatkan pejabat tinggi yang menodai reputasi wilayah itu sebagai kawasan yang relatif bebas dari kasus korupsi.

Kasus hukum Tsang tampaknya masih akan berlanjut, pengadilan mengatakan ada sebuah rencana pengadilan ulang pada September mendatang untuk kasus suap lainnya, meskipun demikian gagal mendapatkan suara mayoritas dari para hakim.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement