Rabu 22 Feb 2017 14:44 WIB

Indonesia Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Siti Aisyah

Red: Ani Nursalikah
Wartawan meliput lokasi rumah bekas Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga sebagai salah satu pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Tambora, Jakarta, Jumat (17/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wartawan meliput lokasi rumah bekas Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga sebagai salah satu pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Tambora, Jakarta, Jumat (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyiapkan pendampingan hukum bagi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, seorang WNI bernama Siti Aisyah.

"Bersama KBRI, kami siapkan pendampingan hukum untuk Siti," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/1).

Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri masih belum mendapatkan izin untuk menemui Siti Aisyah. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Sabtu (18/2) berkomunikasi dengan Menlu Malaysia untuk menegaskan kembali permintaan Pemerintah Indonesia agar dapat memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti yang saat ini masih di tahanan sementara.

Baca: Malaysia Perpanjang Penahanan Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam