REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyiapkan pendampingan hukum bagi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, seorang WNI bernama Siti Aisyah.
"Bersama KBRI, kami siapkan pendampingan hukum untuk Siti," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/1).
Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri masih belum mendapatkan izin untuk menemui Siti Aisyah. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Sabtu (18/2) berkomunikasi dengan Menlu Malaysia untuk menegaskan kembali permintaan Pemerintah Indonesia agar dapat memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti yang saat ini masih di tahanan sementara.
Baca: Malaysia Perpanjang Penahanan Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam
Pada Jumat (17/2), Siti bersama tersangka lainnya, Doan Thi Huong telah melakukan rekonstruksi kejadian di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Tersangka Siti Aisyah dengan paspor Indonesia ditangkap Kamis (16/2) pada pukul 02.00 waktu setempat.
Siti ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Kim Jong-nam (45 tahun) diduga dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 waktu setempat saat akan berangkat ke Makau.