Rabu 22 Feb 2017 14:44 WIB

Indonesia Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Siti Aisyah

Wartawan meliput lokasi rumah bekas Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga sebagai salah satu pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Tambora, Jakarta, Jumat (17/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Wartawan meliput lokasi rumah bekas Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga sebagai salah satu pembunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un di Tambora, Jakarta, Jumat (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyiapkan pendampingan hukum bagi tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam, seorang WNI bernama Siti Aisyah.

"Bersama KBRI, kami siapkan pendampingan hukum untuk Siti," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/1).

Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri masih belum mendapatkan izin untuk menemui Siti Aisyah. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Sabtu (18/2) berkomunikasi dengan Menlu Malaysia untuk menegaskan kembali permintaan Pemerintah Indonesia agar dapat memperoleh akses kekonsuleran terhadap Siti yang saat ini masih di tahanan sementara.

Baca: Malaysia Perpanjang Penahanan Tersangka Pembunuhan Kim Jong-nam

Pada Jumat (17/2), Siti bersama tersangka lainnya, Doan Thi Huong telah melakukan rekonstruksi kejadian di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Tersangka Siti Aisyah dengan paspor Indonesia ditangkap Kamis (16/2) pada pukul 02.00 waktu setempat.

Siti ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Kim Jong-nam, kakak seayah pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Kim Jong-nam (45 tahun) diduga dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 waktu setempat saat akan berangkat ke Makau.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement