Rabu 22 Feb 2017 16:13 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Bank Modus Kredit Fiktif

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, meringkus delapan anggota komplotan pembobol bank dengan modus pengajuan kredit fiktif yang sudah puluhan kali beraksi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Rabu (22/2), mengatakan, komplotan ini menyiapkan berbagai skenario untuk mengajukan kredit fiktif bernilai puluhan juta rupiah itu. "Untuk sementara ini baru tiga pengajuan fiktif di BRI yang sudah terungkap," katanya.

Kedelapan tersangka yang sudah diringkus tersebut masing-masing Raden Tomy (26) warga Krawitan, Candiroto, Kabupaten Temanggung; Iwan Prasetyawan Santoso (35) warga Jalan Pucang Adi IV; 11, Mranggen, Kabupaten Demak; Teguh Surjadi (31) warga Mangkang Kulon, Kota Semarang; Agus Tristano (34) Mangkang Wetan, Kota Semarang; Ragil Yudhi Hermawan (29) warga Singorojo, Kabupaten Kendal; dan M.Romadhon warga Mangkang Wetan, Kota Semarang.

Selain itu, terdapat dua pelaku perempuan, masing-masing Eka Diana Rahmawati (29) warga Pandansari, Semarang Tengah dan Mundhi Mahardini (28) warga Elang Sari Utara IV/ U-4, Kota Semarang.

Salah satu anggota komplotan atas nama Teguh Surjadi, kata dia, merupakan pekerja alih daya di Bank Mandiri Syariah. Tersangka ini, lanjut dia, bertugas untuk melancarkan pengajuan pinjaman karena berperan sebagai tenaga sales pembiayaan. Adapun modus yang digunakan, menurut dia, komplotan tersebut mengajukan pinjaman ke BRI.

Untuk memuluskan pengajuan itu, komplotan itu menyiapkan sejumlah skenario, seperti menyewa rumah jika sewaktu-waktu petugas bank menyurvei, membuat berbagai kartu identas palsu, hingga sertifikat dan BPKB palsu. "Bahkan, di antara komplotan ini ada yang perannya sebagai suami istri," katanya.

Dari tiga pengajuan yang terbongkar, komplotan ini sudah berhasil membawa kabur uang Rp 140 juta. Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami pinjaman fiktif lain yang diajukan komplotan ini.

Bersama dengan para tersangka diamankan berbagai sertifikat dan BKPB palsu, kartu identitas palsu, serta berbagai perangkat elektronik yang digunakan untuk mendukung tindak kejahatan itu. Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement