REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Upacara peringatan HUT ke 466 Kabupaten Banyumas ditandai dengan pemusnahan miras. Upacara digelar di Alun-alun Purwokerto, Rabu (22/2). Acara diikuti anggota TNI, Polisi, Satpol PP, Korpri, ASN, PGRI, OKP, Mahasiswa, Pelajar dan Pramuka.
Turut hadir pada kesempatan ini anggota Forkompinda, Bupati Cilacap Tato Pamuji, Perwakilan dari Bupati Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Pimpinan Perguruan Tinggi, Kepala SKPD, pimpinan organisasi politik, pimpinan organisasi masyarakat, tokoh Masyarakat dan undangan lainya.
Usai upacara, Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan didampingi anggota Forkompinda memimpin pemusnahan miras hasil operasi penertiban minuman beralkohol yang dilakukan mulai bulan Oktober 2016 sampai dengan Februari 2017. Miras yang dimusnahkan ada sebanyak 2.789 botol/kaleng berbagai merek dan 800 liter ciu. Pemusnahan dilakukan dengan menggilas botol dan kaleng dengan mesin penggilas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas, mengatakan minuman keras yang dimusnahkan disita dari berbagai tempat transaksi miras, seperti hotel, penginapan, kos-kosan, pub, bar, diskotik, tempat karaoke serta warung dan toko di Kabupaten Banyumas. "Para penjual yang mirasnya kami sita, tidak memiliki izin untuk menjual miras," jelasnya.
Minuman beralkohol disita, antara lain miras golongan A mengandung alkohol 5 persen, Golongan B yang memiliki kadar alkohol 5-20 persen dan Golongan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen. Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan, mengatakan bersamaan dengan peringatan HUT ke 466 Kabupaten Banyumas, pihaknya telah berkomitmen untuk makin meningkatkan operasi penertiban penyakit masyarakat, antara lain peredaran miras.
"Masalah peredaran miras memang sulit dihilangkan, namun kita harus terus berkomitmen melawan miras," jelasnya.
Untuk itu, dia akan terus mendorong pihak Satpol PP Pemkab Banyumas untuk makin mengintensifkan kegiatan pemberantasan miras. Sedangkan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menyimpan miras seperti tempat karaoke, kafe dan warung remang remang, akan terus dilakukan pembinaan agartidak memperjualbelikan minuman keras.