REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menyiapkan nama pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Skenario ini terjadi jika kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan diikuti Ahok berdasarkan versi resmi KPU DKI Jakarta.
Menurutnya, penunjukan Plt Gubernur DKI Jakarta dilakukannya setelah menunggu pengumuman resmi hasil Pilkada oleh KPU DKI pada 27 Februari mendatang. "Itu tunggu KPU (KPU DKI) dulu, KPU (KPUD) bagaimana. Jadi soal kampanye memasuki pilkada tahap kedua tunggu KPU (KPUD) dulu," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Hal sama diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono. Ia mengungkap, keputusan administratif menunjuk Plt Gubernur DKI Jakarta, disesuaikan dengan aturan KPU. "Posisi cuti itu KPUD yang menetukan, KPU Jakarta dalam hal ini. Kapan jadwal kampanyenya dan bagaimana teknik kampanyenya," ujar Sumarsono.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan penuh. "Karena kita harus nunggu kapan. KPUD putuskan dulu, KPUD Jakarta bisa putuskan kalo sudah ada pengumuman pemenang, tidak ada sengketa, baru putusan jadwal. Dari jadwal kita liat cutinya kapan, baru kita buat keputusan administratifnya," ujar Sumarsono.