REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Proses rekapitalasi surat suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta pada hari pertama dibanjiri penyampaian surat keberatan yang disampaikan saksi pasangan calon nomor satu, Imam Priyono-Achmad Fadli.
Sejumlah keberatan yang disampaikan Saksi Pasangan Calon Nomor Satu, Foki Ardianto saat proses rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta, Rabu (22/2), di antaranya adalah keberatan terkait mekanisme penyampaian surat undangan kepada saksi untuk rekapitulasi di tingkat PPK.
"Di Kecamatan Kotagede, saksi baru menerima surat undangan pada hari yang sama saat rekapitulasi dilakukan. Sedangkan di Kecamatan Mantrijeron, ada perbedaan penafsiran mengenai jumlah saksi yang diperbolehkan datang," katanya.
Sedangkan di Kecamatan Kraton, Foki menyebut PPK tidak menyatakan secara jelas mengenai jumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam rekapitulasi di tingkat PPK, bahkan surat undangan tidak menyebut nama saksi yang diundang.