REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Proses rekapitalasi surat suara di tingkat KPU Kota Yogyakarta pada hari pertama dibanjiri penyampaian surat keberatan yang disampaikan saksi pasangan calon nomor satu, Imam Priyono-Achmad Fadli.
Sejumlah keberatan yang disampaikan Saksi Pasangan Calon Nomor Satu, Foki Ardianto saat proses rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta, Rabu (22/2), di antaranya adalah keberatan terkait mekanisme penyampaian surat undangan kepada saksi untuk rekapitulasi di tingkat PPK.
"Di Kecamatan Kotagede, saksi baru menerima surat undangan pada hari yang sama saat rekapitulasi dilakukan. Sedangkan di Kecamatan Mantrijeron, ada perbedaan penafsiran mengenai jumlah saksi yang diperbolehkan datang," katanya.
Sedangkan di Kecamatan Kraton, Foki menyebut PPK tidak menyatakan secara jelas mengenai jumlah saksi yang dapat dihadirkan dalam rekapitulasi di tingkat PPK, bahkan surat undangan tidak menyebut nama saksi yang diundang.
Pernyataan keberatan terus dilanjutkan oleh saksi pasangan calon nomor satu, saat memasuki proses rekapitulasi suara untuk Kecamatan Mantrijeron, karena tidak dikabulkannya permohonan membuka sampul surat suara tidak sah dan keberatan terhadap jumlah pemilih tambahan.
Foki beralasan, KPU Kota Yogyakarta tidak memiliki berkas atau dokumen resmi mengenai jumlah surat undangan pemilih atau formulir C6 yang telah disampaikan ke warga.
Meskipun demikian, KPU Kota Yogyakarta tetap melanjutkan proses rekapitulasi meskipun tersendat. Sejak dibuka pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.45 WIB, baru ada satu kecamatan yang selesai direkapitulasi.
Selama proses rekapitulasi berlangsung, terjadi demonstrasi dari pendukung dan simpatisan dari PDIP yang menjadi partai pengusung pasangan calon nomor satu. Massa menduga ada kecurangan dalam proses pemilihan kepala daerah dan menuntut agar KPU Kota Yogyakarta bersikap netral.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan, proses rekapitulasi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku termasuk jika ada permohonan membuka sampul surat suara tidak sah.
Menurut dia, pembukaan surat suara tidak sah tidak bisa dilakukan karena tidak ada perbedaan data antara data di tempat pemungutan suara (TPS) dengan data dari saksi kedua pasangan calon kepala daerah.
Dalam rekapitulasi surat suara untuk Kecamatan Mantrijeron, KPU mencatat tidak ada perubahan data perolehan suara, baik untuk pasangan calon nomor satu maupun pasangan calon nomor dua.
Proses rekapitulasi suara di tingkat KPU bisa dilakukan hingga Jumat (24/2). "Sesuai aturan, waktu yang diberikan untuk rekapitulasi di tingkat KPU bisa dilakukan hingga Jumat (24/2). Hingga saat ini, belum ada aturan lain mengenai jadwal rekapitulasi," ucap Wawan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan, proses pembukaan sampul surat suara tidak sah tidak dapat dilakukan karena saksi pasangan calon nomor satu tidak menyertakan bukti dan saksi. "Tidak ada bukti dan saksi yang disampaikan sehingga kami tidak bisa memberikan rekomendasi mengenai pembukaan surat suara tidak sah untuk Mantrijeron," katanya.