REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan akan tetap menghargai proses penyelidikan Siti Aisyah terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia. Menurut Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu M Iqbal, Kemlu sampai saat ini masih menunggu diberikannya akses kekonsuleran oleh pemerintah Malaysia.
"Ini akan menjadi fokus kami," ujar Iqbal dalam pernyataan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (22/2).
Iqbal mengatakan, Kemlu belum bisa memberikan tanggapan resmi mengenai kemungkinan Siti Aisyah sadar perbuatannya merupakan aksi pembunuhan. Selain itu, penyidik Malaysia juga belum memutuskan apakah Siti Aisyah bersalah dan merupakan seorang agen Korea Utara.
Pihak berwenang Malaysia dilaporkan akan memperpanjang masa penahanan Siti Aisyah selama tujuh hari. Iqbal menuturkan, perpanjangan penahanan tersebut menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan.
"Artinya masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini," jelasnya.