REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI hingga saat ini masih belum mendapatkan akses untuk bertemu dengan Siti Aisyah (25 tahun), yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal meminta polisi Malaysia dapat terlebih dahulu memberikan hasil penyelidikan kepada pengacara Siti Aisyah daripada membeberkannya ke media.
"Karena itu harapan kami kalau ada fakta hukum baru tentang SA harusnya polisi Malaysia sampaikan kepada pengacara yang kami tunjuk, bukan ke media. Ini kan proses hukum," kata Iqbal, dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/2).
Menurut dia, pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan pendampingan hukum untuk Siti Aisyah. Pendampingan akan diberikan sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian Malaysia. "Pemerintah Indonesia akan fokus kepada pendampingan hukum berdasarkan fakta-fakta hukum yang nantinya akan tertuang dalam berkas perkara," kata dia.
Pihak berwenang Malaysia dilaporkan akan memperpanjang penahanan dua tersangka perempuan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, yaitu Siti Aisyah dan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong (29). Perintah penahanan yang berakhir Rabu (22/2) akan diperpanjang selama tujuh hari.