REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Kementerian Luar Negeri tetap memberikan pendampingan hukum bagi Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam dan masih ditahan oleh kepolisian Malaysia. Pendampingan hukum, kata dia, dapat diberikan melalui pengacara yang ditunjuk.
"Yang jelas kita akan selalu mendampingi. Saya sudah sampaikan ke Menlu agar didampingi terus lewat pengacara yang sudah ditunjuk agar diberikan perlindungan kepada Aisyah," kata Jokowi di Cibubur, Jakarta, Kamis (23/2).
Pendampingan hukum diberikan agar kasus yang melibatkannya menjadi jelas. "Apapun biar semuanya nanti terang benderang apakah dia ini korban apakah memang ikut dalam...," tambahnya.
Ia pun berjanji, akan memberikan informasi setelah proses investigasi dan interogasi selesai dilakukan. "Semuanya kan masih berlangsung masih berproses masih ada interogasi-interogasi yang selalu didampingi," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan Kementerian Luar Negeri masih berusaha mendapatkan akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah guna memberikan bantuan perlindungan hukum. Ia menjelaskan, selama ini akses kekonsuleran ini sudah diminta, namun hingga saat ini akses tersebut belum juga diberikan oleh Pemerintah Malaysia.