Kamis 23 Feb 2017 12:12 WIB

Jokowi Instruksikan Pendampingan Hukum pada Siti Aisyah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Kementerian Luar Negeri tetap memberikan pendampingan hukum bagi Siti Aisyah, WNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam dan masih ditahan oleh kepolisian Malaysia. Pendampingan hukum, kata dia, dapat diberikan melalui pengacara yang ditunjuk.

"Yang jelas kita akan selalu mendampingi. Saya sudah sampaikan ke Menlu agar didampingi terus lewat pengacara yang sudah ditunjuk agar diberikan perlindungan kepada Aisyah," kata Jokowi di Cibubur, Jakarta, Kamis (23/2).

Pendampingan hukum diberikan agar kasus yang melibatkannya menjadi jelas.  "Apapun biar semuanya nanti terang benderang apakah dia ini korban apakah memang ikut dalam...," tambahnya.

Ia pun berjanji, akan memberikan informasi setelah proses investigasi dan interogasi selesai dilakukan.  "Semuanya kan masih berlangsung masih berproses masih ada interogasi-interogasi yang selalu didampingi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan Kementerian Luar Negeri masih berusaha mendapatkan akses kekonsuleran bagi Siti Aisyah guna memberikan bantuan perlindungan hukum. Ia menjelaskan, selama ini akses kekonsuleran ini sudah diminta, namun hingga saat ini akses tersebut belum juga diberikan oleh Pemerintah Malaysia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement