Kamis 23 Feb 2017 12:23 WIB

Mantan Diplomat Malaysia: Pemerintah tak Dapat Tahan Diplomat Korut

Red: Ani Nursalikah
Polisi berjaga di luar departemen forensik Kuala Lumpur Hospital dimana terdapat jenazah Kim Jong-nam di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 21 Februari 2017.
Foto: AP Photo/Daniel Chan
Polisi berjaga di luar departemen forensik Kuala Lumpur Hospital dimana terdapat jenazah Kim Jong-nam di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa, 21 Februari 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Malaysia dinilai tidak dapat menangkap diplomat Korea Utara, Hyon Kwang-song untuk ditanyai atas pembunuhan Kim Jong-nam. Hyon yang merupakan sekretaris kedua di Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia dinyatakan sebagai tersangka baru oleh polisi Malaysia, Rabu (23/2).

Menurut mantan diplomat Malaysia Dennis Ignatius, Hyon memiliki kekebalan hukum diplomatik. Hyon hanya bisa ditahan dan dijadikan saksi jika Pyongyang mencabut kekebalan hukumnya.

"Tidak banyak yang bisa dilakukan pihak berwenang Malaysia, bahkan jika mereka menghubungkan Hyon dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah dari diktator Korea Utara, Kim Jong-un," ujar Dennis, dikutip Free Malaysia Today.

Dennis, yang pernah menjabat sebagai mantan duta besar beberapa negara, mengungkapkan satu-satunya cara yang dapat dilakukan Malaysia untuk menanyai tersangka asing yang memiliki kekebalan diplomatik adalah meyakinkan pemerintah Korea Utara untuk mencabut kekebalan itu.