REPUBLIKA.CO.ID, PETALING JAYA -- Malaysia dinilai tidak dapat menangkap diplomat Korea Utara, Hyon Kwang-song untuk ditanyai atas pembunuhan Kim Jong-nam. Hyon yang merupakan sekretaris kedua di Kedutaan Besar Korea Utara di Malaysia dinyatakan sebagai tersangka baru oleh polisi Malaysia, Rabu (23/2).
Menurut mantan diplomat Malaysia Dennis Ignatius, Hyon memiliki kekebalan hukum diplomatik. Hyon hanya bisa ditahan dan dijadikan saksi jika Pyongyang mencabut kekebalan hukumnya.
"Tidak banyak yang bisa dilakukan pihak berwenang Malaysia, bahkan jika mereka menghubungkan Hyon dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah dari diktator Korea Utara, Kim Jong-un," ujar Dennis, dikutip Free Malaysia Today.
Dennis, yang pernah menjabat sebagai mantan duta besar beberapa negara, mengungkapkan satu-satunya cara yang dapat dilakukan Malaysia untuk menanyai tersangka asing yang memiliki kekebalan diplomatik adalah meyakinkan pemerintah Korea Utara untuk mencabut kekebalan itu.
"Hanya negara pengirim (dalam hal ini Korea Utara) yang memiliki kekuatan mencabut kekebalan ini dan mengizinkan orang yang bersangkutan datang di bawah yurisdiksi pemerintah daerah," ungkap Dennis.
Dennis menuturkan, Konvensi Wina tentang perilaku diplomatik secara eksplisit melarang negara tuan rumah menangkap atau mempertanyakan diplomat negara lain. Hal itu tercatat dalam Pasal 29.
Konvensi tersebut menyebut seseorang yang menjadi agen diplomatik tidak dapat diganggu gugat. Dia tidak bertanggung jawab atas segala bentuk penangkapan atau penahanan. Negara penerima harus memperlakukan dia dengan hormat dan harus mengambil semua langkah yang tepat untuk mencegah setiap serangan di tubuhnya, kebebasan, atau martabatnya.
"Ini berarti sepatutnya diplomat terakreditasi menikmati kekebalan penuh dan mutlak dari yurisdiksi lokal dan tidak dapat ditangkap atau ditahan untuk diinterogasi karena kasus kriminal," kata Dennis.
Menurut dia, kejadian yang dialami Malaysia adalah kejadian langka. Respons keras Pyongyang menunjukkan kecilnya kemungkinan polisi Malaysia diperbolehkan untuk menginterogasi Hyon.
Sebaliknya, Dennis mengatakan Wisma Putra belum lama ini memutuskan mencabut kekebalan hukum Mohammed Rizalman Ismail, seorang diplomat Komisi Tinggi Malaysia di Selandia Baru. Pencabutan itu memungkinkan pihak berwenang di sana untuk menahan Rizalman atas kasus kekerasan seksual pada 2014.
"Mereka (Selandia Baru) harus memungkinkan dia meninggalkan Malaysia. Itu terjadi setelah Wisma Putra mencabut kekebalan hukum dan memungkinkan ia kembali ke Selandia Baru untuk diadili," jelas Dennis.
Namun, Dennis menambahkan, sebagian besar negara pada umumnya menolak mencabut kekebalan diplomat mereka, bahkan ketika para diplomat itu melakukan aksi kejahatan.
"Di Kanada beberapa tahun yang lalu, seorang diplomat Rusia yang berada di bawah pengaruh alkohol, merobohkan dan membunuh seorang warga negara Kanada. Meskipun Kanada ingin menahannya, Rusia menolak dan ia diizinkan meninggalkan Kanada," tambahnya.
Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar mengatakan, polisi Malaysia telah menulis surat kepada Kedutaan Besar Korea Utara untuk meminta waktu mewawancarai Hyon. Polisi juga akan menginvestigasi tersangka baru lainnya, yaitu Kim Uk Il yang merupakan staf maskapai penerbangan Korea Utara, Air Koryo.
"Jika kedutaan tidak bekerja sama, kami akan memaksa mereka melakukannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi mereka berdua," kata Khalid.
Diduga kedua tersangka itu kini bersembunyi di dalam kedutaan. Keduanya merupakan bagian dari tujuh tersangka asal Korea Utara, yang kini menjadi buron polisi Malaysia. Sementara empat tersangka lainnya dilaporkan telah melarikan diri ke Pyongyang.