Kamis 23 Feb 2017 12:36 WIB

Fahri Hamzah: Hak Angket Ahok tidak Dibahas di Rapat Paripurna Hari Ini

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengungkap pengajuan hak angket kepada Pemerintah soal penonaktifan Gubernur DKI Jakarta oleh sejumlah fraksi tidak akan dibahas dalam rapat Paripurna DPR hari ini. Menurutnya, fraksi pengusul hanya akan membacakan hak angket sebagai laporan masuk dalam Paripurna.

Sedianya, DPR menggelar rapat Paripurna DPR sebelum penutupan masa sidang ke III tahun 2016-2017 pada Kamis (23/2). "Hak angket itu akan dibaca sebagai surat masuk ke paripurna. Tapi bukan dibaca sebagai laporan pengusul. Jadi kita hanya memberitahukan kepada paripurna bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Fahri menuturkan, masa sidang saat ini belum cukup untuk kemudian membahas soal pengajuan hak angket, termasuk pembacaan usulan hak angket. Sehingga selanjutnya, untuk membahas pengajuan hak angket berikutnya perlu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk mengatur penjadwalan di paripurna DPR.

"Jadi harus ada bamus lain yang mengatur penjadwalan pembacaan usulan angket penggunaan hak angket oleh anggota pada masa sidang yang akan datang, sebab hari ini adalah hari rapat paripurna terakhir di masa sidang ini," ujar Fahri.

Fahri menjelaskan, terkait berapa lama pembahasan hak angket tergantung masa reses sidang DPR. Ia menyebut kurang lebih, dua pekan masa reses kali ini. Namun demikian, pembahasan juga tergantung oleh para pengusul hak angket tersebut untuk bisa dibacakan di rapat paripurna DPR atau tidak.

"Tergantung para pengusul bersikeras itu dibacakan di paripurna. Tetapi kalau pengusul mau mencabut ya tidak jadi dibacakan di Paripurna. Nanti Paripurna yang memutuskan apakah hak angket itu diterima atau ditolak," kata dia.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement