REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kendaraan bus telah diperbolehkan kembali melintas di atas Jembatan Cisomang KM 100+700 Jalan Tol Purbaleunyi, Purwakarta, Jawa Barat. Izin lintas secara resmi berlaku sejak Kamis (23/2) pukul 11.00 WIB.
Ketua Tim Penanganan Perbaikan Jembatan Cisomang dari unsur PT Jasa Marga (Persero) Tbk Silvester Aryan Widodo mengatakan, kendaraan bus sudah aman untuk melintas di atas jembatan tersebut. Namun bus yang bisa melintas jembatan maksimal memiliki berat 15 ton.
"Beban 15 ton diperbolehkan. Saat ini bus dari Jakarta ke Bandung sudah bisa melintas di Jembatan Cisomang," ujar Silvester Aryan dalam keterangan tertulis.
Keputusan pembukaan akses bagi bus ini tentunya telah melalui pertimbangan serta koordinasi dan supervisi Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Tim Ahli Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ). Kendati demikian, pemantauan pergerakan pilar selama perbaikan jembatan masih terus dilakukan.
"Kami akan terus memantau pergerakan pilar 24 jam terus-menerus dengan alat Robotic Total Station," kata dia.
Dengan diperbolehkannya kembali bus melintas di Jembatan Cisomang ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di wilayah jalur arteri Cikampek.
Sebelumnya, Jembatan Cisomang di KM100+700 mengalami pergeseran pilar yang memaksa Jasa Marga hanya memperbolehkan Golongan I kendaraan pribadi yakni sedan, jeep, minibus untuk melintas di jembatan tersebut.
Hingga saat ini, progres perbaikan jembatan Cisomang telah mencapai 40 hingga 45 persen dan diharapkan selesai sesuai target, yaitu akhir Maret 2017.
Beberapa progres pekerjaan yang dilakukan antara lain :
• Pemasangan Fiber Reinforced Polymer (FRP) di pilar P0 dan P2 sudah 100 persen
• Pekerjaan Unloading (cutting lereng) di pilar P0 sekitar 70 persen dan P5 sudah 100 persen
• Pekerjaan strutting baja sekitar 90 persen
• Pekerjaan boredpile di pilar P2 sudah mencapai 100 persen
• Pekerjaan jacketing column di pilar P0 sekitar 60 persen dan P5 sekitar 40 persen
• Pembuatan Jalan Akses Darurat (Detour) KM 99 100 persen dan KM 107 40 persen