Kamis 23 Feb 2017 19:47 WIB

Kegiatan Tujuh Perusahaan Investasi Disetop OJK

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan usaha penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin dari otoritas mana pun. Hal itu demi menjaga masyarakat dari kerugian.

Satgas Waspada Investasi menyatakan ada tujuh perusahaan yang harus menghentikan kegiatan usahanya. Mereka dapat beroperasi kembali setelah mendapatka izin dari otoritas berwenang.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebutkan, ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, da PT Royal Sugar Company. Selanjutnya, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), sera Talk Fusion.

"Kegiatan perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi. Berdasarkan informasi yang telah disebarkan perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik," jelas Tongam melalui siaran pers, Kamis (23/2).

Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, namun PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka tidak hadir tanpa alasan jelas. Sedangkan dua perusahaan lain, yaitu PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia) dan Talk Fusion menghadiri panggilan Satgas. 

"Mereka juga bersikap kooperatif, sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya. Sesuai ketentuan perundang-undangan instansi terkait yaitu Kementerian Perdagangan RI dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," tuturnya.

Satgas juga telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap perusahaan tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa tujuh perusahaan itu harus menghentikan kegiatan usahanya. Maka, Satgas WI meminta masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh perusahaan itu dan melaporkan kepada Satgas WI bila perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. 

Satgas WI pun mengimbau kepada masyarakat agar memastikan berbagai hal sebelum melakukan investasi. Salah satunya, memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected]," tegas Tongam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement