Kamis 23 Feb 2017 22:46 WIB

Neneng Kembali Pimpin Bekasi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Andi Nur Aminah
 Suasana pencoblosan surat suara di TPS 23, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Suasana pencoblosan surat suara di TPS 23, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- KPU Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2017, di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kamis (23/2).

"KPU Kabupaten Bekasi telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan hasil perolehan pasangan calon dalam Pilkada Kab Bekasi 2017 berlangsung pukul 10.30 sampai 18.00 WIB," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik, kepada Republika.co.id Kamis (23/2).

Rapat pleno diikuti oleh KPU Kab Bekasi PPK, Panwaslu, Panwascam, dan seluruh saksi dari masing-masing pasangan calon. Dari hasil rekapitulasi suara, pejawat Neneng Hasanah Yasin dipastikan bakal kembali memulai lima tahun pemerintahan jilid II.

Pasangan calon nomor urut 1, Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik memperoleh suara 113.596 atau 9,59 persen. Pasangan calon nomor urut 2, Sa'duddin-Ahmad Dhani memperoleh suara 309.410 atau 26,13 persen. Pasangan calon nomor urut 3 Obon Tabroni-Bambang Sumaryono memperoleh suara 208.223 atau 17,58 persen.

Pasangan calon nomor urut 4, Iin Farihin-KH Mahmud memperoleh suara 81.436 atau 6,88 persen. Pasangan calon nomor urut 5, Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja memperoleh suara terbanyak 471.585 atau 39,82 persen. Neneng kuat mendominasi di hampir semua kecamatan, kecuali Tambun Selatan, Tambun Utara, dan Babelan.

Total suara sah dalam Pilkada Kabupaten Bekasi sebanyak 1.184.250 dari 1.974.831 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Bekasi. Adapun jumlah TPS ada 3958 unit, yang tersebar di 23 kecamatan. Jumlah pemilih disabilitas 896 orang, sedangkan pengguna hak pilih disabilitas sebanyak 320 orang.

Menilik jauhnya selisih hasil perolehan suara paslon, dapat dipastikan Pilkada Kabupaten Bekasi tidak akan diwarnai gugatan. Idham menyatakan, gugatan hasil perolehan suara paslon merupakan hak politik. 

"KPU Kabupaten Bekasi jauh-jauh hari sudah menyampaikan itu hak politik, silakan saja. Meski harus diingat dalam pasal 58 ayat 2 huruf d bahwa perselisihan hasil pilkada harus memenuhi syarat 0,5 persen selisihnya," ujar Idham. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement