REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, NTB memberikan tenggat waktu hingga Jumat (24/2), bagi para pemilik usaha yang mendirikan bangunan di garis sempadan pantai di Gili Trawangan. Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Muhammad Faozal mengatakan, hal ini merupakan program yang sudah dirancang sejak setahun yang lalu agar keindahan Gili Trawangan bisa dinikmati semua orang.
"Jadi tidak hanya dinikmati orang yang punya duit. Artinya, yang kita lakukan hari ini sudah melalui proses yang panjang," ujar dia di Mataram, Kamis (23/2).
Keputusan Bupati Lombok Utara dan Dinas Pariwisata NTB menegaskan tidak boleh ada material berbahan baku beton atau kayu di garis sempadan pantai. Proses sosialisasi telah digelar sejak tiga bulan lalu. Banyak para pemilik usaha yang inisiatif membongkar bangunannya sendiri.
"Nah sudah selesai sosialisasinya dan hampir semua sudah siap membongkar, malahan dengan sukarela membongkar," kata dia. Faozal menegaskan, jika masih ada yang membandel, pemerintah akan membongkar paksa hari ini, Jumat (23/2).
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kemudian mengirimkan dua unit kendaraan bak terbuka ke Gili Trawangan untuk mengevakuasi sampah material bangunan. Itu karena Gili Trawangan dikenal sebagai destinasi wisata yang zero pollution atau tanpa kendaraan bermesin.
Ia menjelaskan, keputusan mengirimkan dua unit kendaraan bak terbuka merupakan kesepakatan bersama Pemkab Lombok Utara, Dinas Pariwisata NTB, Kepala Desa Gili Indah, dan juga para pengusaha di Gili Trawangan. "Disepakati bagaimana kalau coba hadirkan dua unit kendaraan dan dipenuhi Bupati Lombok Utara, disewakan tongkang untuk kendaraan masuk kemarin," lanjut dia.
Menurutnya, hasil sisa bongkaran bangunan akan mencapai 18 ton. Hal ini tidak cukup jika hanya mengandalkan cidomo (delman) yang berjumlah lima unit dengan kapasitas angkut 3 ton per hari dan akan memakan waktu yang lama. "Ini hanya sementara, setelah selesai evakuasi sampah, mobil itu kita pastikan akan keluar," tegas Faozal.
Pemkab Lombok Utara, dia katakan, juga mengatur jam operasional kendaraan tersebut yakni mulai dari pukul 03.00 Wita hingga 07.00 Wita, agar tak menggangu para wisatawan. Selain itu, relokasi pasar seni di Gili Trawangan juga akan dilakukan bersamaan dengan pembongkaran bangunan pada Jumat (24/2).
Pantauan Republika.co.id di Gili Trawangan pada Kamis (23/2), sore hingga larut malam, aktivitas pembongkaran terus dilakukan para pemilik usaha di garis sempadan pantai. Sejumlah material bangunan, baik yang permanen maupun yang nonpermanen terus dirobohkan. Kendati begitu, masih ada sejumlah bangunan yang belum dibongkar, bahkan masih beroperasi hingga malam ini.