REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pemberangkatan 18 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga tidak resmi pada Kamis (23/2).
"Diduga calon TKI itu menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2).
Agung menyebutkan petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten menolak keberangkatan 12 orang calon TKI. Sebanyak 12 calon TKI itu, yakni Ati Lasmawati, Masamah Rukian binti Dayumi Kalija, Siti Nur binti Nurdin Anwar, Enar Kanad Kiran, Sumirah binti Supadi Yatijo, Aminah, Tarpiah binti Ruslan Abdullah, Nuraini, Sumenah binti Mahsun Munaseh, Sapiah Sawal Muridah, Rohati binti Rifaah Haerudin, dan Maryanah. Para calon TKI itu, berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Etihad Airways EY-471 pada Kamis (23/2) pukul 23.15 WIB.
Selain itu, petugas Kanim Kota Mobago Sulawesi Utara membatalkan keberangkatan dua calon TKI yang diduga memalsukan data dan identitas sehingga dilimpahkan pihak kepolisian guna proses hukum. Sementara, petugas Kanim Batam mencegah keberangkatan empat calon TKI tidak sesuai prosedur dengan cara mengecoh dan memberikan keterangan tidak jelas kepada petugas Pelabuhan Batam Center Petugas Kantor Imigrasi Pontianak menolak lima calon TKI yang memohon paspor dan menolak keberangkatan enam calon TKI melalui Bandara Supadio.
Kanim Bekasi menolak seorang WNI pemohon paspor dan Kanim Siak menolak empat pemohon paspor karena diduga akan menjadi TKI tidak resmi. Agung mengungkapkan Ditjen Imigrasi berkomitmen mencegah calon TKI tidak resmi guna menghindari penyelundupan dan perdagangan manusia.