REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial akan mengkaji putusan vonis bebas terhadap Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman. KY akan mengkaji putusan tersebut melalui hasil pantauan penghubungnya di Riau terhadap proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mulai dari pembuktian hingga putusan.
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menuturkan, KY akan mempelajari terlebih dulu laporan penghubung tersebut, sebelum memutuskan tahapan berikutnya seperti pemeriksaan. "Jadi kami mohon harap bersabar, karena harus mempelajari terlebih dahulu laporan dari teman-teman penghubung," tutur dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (24/2).
Farid menambahkan, sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diatur dalam peraturan internal KY, tiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji. Jika ditemukan bukti-bukti awal terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak. "Termasuk pelapor, saksi dan terlapor," kata dia.
Berbicara soal putusan hakim, menurut Farid, tentu amat berkaitan dengan independensi hakim. Artinya, itu merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya. Apalagi mengomentarinya. "Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi, untuk mengoreksi putusan tersebut," tutur dia.
Seperti diketahui, pada Kamis (23/2), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman, dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Riau. Majelis hakim ini diketuai Rinaldi Triandiko.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya kecewa atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman. Vonis bebas ini terkait kasus suap pengesahan Rancangan APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau TA 2015.
KPK pun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas Suparman lantaran yakin Suparman ikut menerima hadiah dari Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, yang telah divonis bersalah. "KPK cukup yakin dengan konstruksi perkara ini, karena sebelumnya pada 2015 sudah memproses tersangka lain, bahkan majelis hakim saat itu meyakini ada perbuatan bersama-sama yang melibatkan sejumah pihak termasuk dua terdakwa yang divonis hari ini (Suparman dan Johar)," ungkap dia.