Jumat 24 Feb 2017 16:14 WIB

Komnas HAM Minta Freeport Beri Kompensasi Lahan Amungme

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (tengah) memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta (24/2). Komnasham menilai masyarakat suku Amungme yang menguasai tanah hukum adat
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (tengah) memberi keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta (24/2). Komnasham menilai masyarakat suku Amungme yang menguasai tanah hukum adat

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah agar turut memperhatikan hak masyarakat adat untuk mendapatkan kompensasi dan pembagian saham pertambangan yang dikelola PT Freeport Indonesia. Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Natalius Pigai, menjelaskan dalam pembagian saham antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah sama sekali tak memperhatikan atau melibatkan masyarakat adat.

Melalui perubahan aturan kerja sama yang kini tengah dirundingkan oleh pemerintah dan PT Freeport, Komnas HAM mendesak agar pemerintah juga memasukan pasal khusus terkait keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat setempat. Pasal tersebut, kata dia, dapat berisi terkait pengaturan seberapa besar perolehan saham dan kompensasi bagi masyarakat adat setempat.

"Komnas HAM menginginkan supaya harus ada pasal khusus, ayat khusus. Kan di sini dalam kontrak karya atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), seandainya di dalam kedua ini kan dibicarakan kepentingan Freeport dan pemerintah Indonesia," kata Natalius dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/2). "Jadi Komnas HAM menginginkan masyarakat dapat apa di dalam pasal itu... Minimal ada satu pasal yang menyatakan adat berhak memperoleh saham sekian persen."

Natalius mengatakan, selama ini kehadiran PT Freeport hanya memberikan manfaat finansial terhadap pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari komposisi pemegang saham PT Freeport Indonesia, yakni 9,36 persen dimiliki oleh pemerintah RI, 9,36 persen dimiliki PT Indocopper Investama, dan 81,28 persen dimiliki oleh Freeport-McMoran Copper&Gold.

"Dalam pembagian saham tersebut tidak ada saham untuk hak ulayat masyarakat adat, termasuk suku Amungme yang merupakan pemilik lahan," kata dia.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM selama hampir dua tahun, wilayah konsesi pertambangan PT Freeport Indonesia merupakan hak masyarakat suku adat Suku Amungme. Namun, Natalius menyebut, kesepakatan kerja sama antara PT Freeport dengan pemerintah tak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement