Sabtu 25 Feb 2017 01:06 WIB

Berapa Gaji Gubernur DKI Jakarta?

Rep: Lintar Satria/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilgub DKI Jakarta 2017 memasuki putaran kedua. Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur pejawat Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat bakal bertarung dengan paslon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno setelah menyingkirkan paslon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di putaran pertama. Lantas, berapa sih gaji yang akan diterima orang nomor satu dan dua Ibu Kota saban bulannya?

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 tahun 2000 Tentang Tunjungan Jabatan Bagi Pejabat Negara tertentu, gaji dari Kepala Daerah Tingkat satu atau Gubernur sebesar Rp 3 juta. Sementara untuk tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, tunjangan jabatan seorang Gubernur sekitar Rp 5,4 juta. Artinya, total gaji yang diterima Gubernur DKI mencapai Rp 8,4 juta.

Sedangkan untuk gaji pokok Wakil Gubernur sekitar Rp 2,4 juta. Tunjangan untuk Wakil Gubernur hanya Rp 4,32 juta. Dengan demikian, total gaji yang diterima Wakil Gubernur setiap bulan sebesar Rp 6,72 juta.

Yang membedakan dari satu kepala daerah dengan kepala daerah lainnya ialah tunjangan jabatan atau tunjangan operasional. Tunjangan Operasional diambil berdasarkan dari klasifikasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109/2000 pasal 9(f) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan jika PAD di atas Rp 500 milyar tunjangan operasional Gubernur paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Pemprov DKI Jakarta tahun 2017 menargetkan PAD sebesar Rp 41,49 triliun. Namun Gubernur DKI Basuki Tjatjaha Purnama dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat menetapkan tunjangan operasional sebesar 0,13 persen dari total PAD.

Maka Rp 41,49 triliun dikali 0,13 persen keduanya mendapatkan tunjangan operasional sekitar Rp 53,9 miliar per tahun. Anggaran ini tidak dimasukan ke dalam ke rekening pribadi, namun di namun disimpan di Biro KDH KLN DKI Jakarta dan dapat diambil kapan pun jika diperlukan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pernah menjabarkan gaji dan tunjangan seorang Gubernur DKI Jakarta. Dari data tersebut, gaji Gubernur Jakarta ternyata 10 kali lebih besar dari yang diterima Presiden Indonesia.

Selain mendapatkan gaji Rp 8,4 juta, gubernur Jakarta juga mendapat tambahan kocek dari tunjangan operasional. Tunjangan tersebut ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah, jumlahnya dianggarkan sebesar Rp 17,6 miliar untuk 2012.

Sehingga, total pendapatan yang diterima Gubernur DKI Jakarta, lewat tunjangan operasional mencapai Rp 743.400.000 per bulannya. Angka tersebut belum ditambah dengan gaji resmi gubernur. Sehingga kalau dijumlah, diperkirakan Gubernur DKI Jakarta yang baru akan menerima pendapatan Rp 751.800.000 saban bulannya.

Sebagai perbandingan gaji yang didapat Presiden Joko Widodo sebesar Rp 62.496.800 per bulan. Sedangkan gaji Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar Rp 42.548.670. Ketentuan gaji tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden RI nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu Presiden RI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement