REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah yakin sektor industri tidak akan menolak kebijakan keterbukaan informasi perbankan yang akan mulai diundangkan April 2017. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, secara umum kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Otomatisasi Keterbukaan Informasi perbankan akan berlaku pada 2018 mendatang.
Artinya, Indonesia harus mengikuti pemahaman yang sama dengan 97 negara lainnya dalam membuka informasi perbankan nasabah. Hal ini diyakini menjadi salah satu solusi untuk menghindari tindakan pencucian uang dan penghindaran pajak.
Darmin juga mengungkapkan bahwa draft atau rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akan difinalisasi pekan ini. "Artinya kalau dunia menjalankannya juga, mengapa kita harus takut?" ujar Darmin di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (24/2).
Ia menyebutkan, Perppu ini disusun oleh tim yang berasal dari internal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kemenko Perekonomian.
Berlakunya Perppu ini nantinya juga bisa digunakan sebagai landasan pemerintah dalam mencari informasi terkait rekening wajib pajak yang berada di dalam atau luar negeri. "Itu akan berlaku umum. Tidak hanya yang di dalam negeri," ujar Darmin.