Sabtu 25 Feb 2017 14:07 WIB

Penagih Utang Todongkan Airsoft Gun Dicokok Polisi

Rep: Andrian Saputra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Airsoft  Gun
Foto: icsairsoftguns.net
Airsoft Gun

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar menangkap dua orang debt collector lantaran menodongkan senapan Airsoft gun saat menagih utang.

Dua pelaku yakni Ardian Mohmamad Safrudin (27 tahun) dan Adi Prasetyo 2 (27 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Colomadu usai menondong korban Aris Munandar dengan airsoft gun. Aris kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, kedua pelaku menemui korban di sebuah rumah makan di kawasan Colomadu dengan maksud menagih utang.  Namun, karena korban meminta tenggat waktu pembayaran utang dengan alasan tak mempunyai uang untuk membayar, kemudian dua orang debt collector itu pun naik pitam. Pelaku pun menodongkan airsoft gun yang dibeli dari pasar daring itu.

“Kemudian pelaku mengeluarkan sebuah senjata laras panjang jenis mini UZI warna hitam dan menodongkannya ke mulut korban,” tutur Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (25/2). Lebih lanjut dia menjelaskan karena takut, korban pun tak melakukan perlawanan.

Selang beberapa saat, pelaku pun memukulkan senapan tersebut ke kepala korban. Setelah itu keduanya meninggalkan korban dalam kondisi luka di kepala.  “Mereka mengaku melakukan tindakan itu karena kesal kepada korban yang selalu mengelak saat ditagih utang. Mereka membawa senjata untuk menakut-nakuti korban,”tambahnya.

Kedua pelaku pun dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement