REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pansel hakim konstitusi sebaiknya memilih kandidat yang memiliki kriteria negarawan. Pansel diharapkan tidak memilih individu yang berada dalam lingkaran kepentingan golongan tertentu.
"Jadi sebaiknya pilih kandidat dengan kriteria negarawan. Bukan orang yang berada dalam kepentingan golongan tertentu atau politisi, " ujar Jimly di Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).
Namun, dia mengingatkan jika kalangan non politisi belum tentu lebih baik. Jimly mencontohkan, akademisi yang memiliki kemampuan cukup dalam keilmuan pun harus teruji pengalamannya dalam menelola organisasi.
Karenanya, arti negarawan harus dipandang secara utuh sebagai individu yang memiliki kemampuan cakap, memiliki pengalaman cukup dalam mengatasi berbagai permasalahan negara dan tidak memikirkan golongannya sendiri.
"Kita perlu orang yang bisa kita percayai bahwa dia benar-benar memikirkan kepentingan bangsanya," tutur Jimly.