REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tim Alpha Forces (TAF) Polresta Bogor Kota menangkap dua tersangka, Poniman (52) dan Edward (46), pengepul judi toto gelap (togel) di Vila Bogor Indah, Bogor Utara, Kota Bogor kemarin. Aparat menyita barang bukti, ponsel (alat transaksi tersangka), buku rekapan transaksi penjudian, sepeda motor dan uang tunai Rp 1,3 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Candra Sasongko mengatakan, berdasarkan penyelidikan, tersangka dapat mengumpulkan hingga puluhan juta rupiah setidaknya dalam dua kali transaksi. Para pengepul ini tidak melakukan transaksi secara manual. "Ini merupakan jaringan togel yang sangat dikenal di Kota Bogor. Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap bandar utamanya," ujar Candra, Sabtu (25/2).
Candra mengatakan, antara tersangka dan pemasang bertransaksi melui pesan singkat (SMS) lalu nama tersebut disetorkan kepada bandar. Tersangka disebut telah melanggar pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perjudian. Dimana ancaman bagi pelanggar yakni penjara paling lama 10 tahun.
Pasal 303 KUHP berbunyi, barang siapa yang tidak mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian.