Sabtu 25 Feb 2017 16:35 WIB

Jimly: Jangan Terburu-buru Cari Kandidat Hakim MK

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Jimly Asshiddiqie.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Jimly Asshiddiqie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan panitia seleksi (pansel) tidak perlu terburu-buru dalam melaksanakan proses rekruitmen kandidat calon hakim konstitusi. Menurutnya, delapan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih dapat menjalankan tugas saat mengambil keputusan dalam persidangan dengan baik.

"Tidak ada masalah dengan jumlah saat ini. Sebab, minimal ada tujuh orang. Delapan orang yang ada saat ini berarti lebih dari cukup sehingga jangan terburu-buru mencari kandidat calon hakim konstitusi," jelas Jimly di Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).

Dia menegaskan, yang terpenting adalah delapan hakim tidak boleh absen dalam persidangan. Yang harus dihindari, kata Jimly, jika ada satu hakim absen karena sakit atau ada acara.  "Dua panel yang saat ini ada itu sudah cukup untuk laksanakan persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengumumkan kepada publik Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi sekaligus mengumumkan Pendaftaran Calon Hakim Konstitusi di media massa. Adapun komposisi Pansel Hakim Konstitusi diisi oleh Harjono (Ketua), Todung Mulya Lubis, Sukma Violetta (Wakil ketua Komisi Yudisial), Maruarar Siahaan, Ningrum Sirait.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement