REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan panitia seleksi (pansel) tidak perlu terburu-buru dalam melaksanakan proses rekruitmen kandidat calon hakim konstitusi. Menurutnya, delapan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih dapat menjalankan tugas saat mengambil keputusan dalam persidangan dengan baik.
"Tidak ada masalah dengan jumlah saat ini. Sebab, minimal ada tujuh orang. Delapan orang yang ada saat ini berarti lebih dari cukup sehingga jangan terburu-buru mencari kandidat calon hakim konstitusi," jelas Jimly di Jakarta Pusat, Sabtu (25/2).
Dia menegaskan, yang terpenting adalah delapan hakim tidak boleh absen dalam persidangan. Yang harus dihindari, kata Jimly, jika ada satu hakim absen karena sakit atau ada acara. "Dua panel yang saat ini ada itu sudah cukup untuk laksanakan persidangan," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengumumkan kepada publik Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi sekaligus mengumumkan Pendaftaran Calon Hakim Konstitusi di media massa. Adapun komposisi Pansel Hakim Konstitusi diisi oleh Harjono (Ketua), Todung Mulya Lubis, Sukma Violetta (Wakil ketua Komisi Yudisial), Maruarar Siahaan, Ningrum Sirait.