REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar meminta, polri melakukan penyidikan kasus dugaan pencucian uang oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI harus berpijak pada alat bukti, saksi serta keteranga yang valid. Polri juga diminta hasil penyidikan diungkap ke publik.
“Itu agar semua pihak dapat menilai obyektivitas polri,” ujar Bambang kepada Republika.co.id, Sabtu (25/2).
Menurut Bambang, tidak ada salahnya polri menghentikan kasus tersebut jika dalam perkembangan penyidikan tidak ditemukan bukti yang cukup. Polri, lanjutnya, masih mempunyai waktu untuk membuktikan kasus ini.
Pengusutan dana bela Islam, Bambang menegaskan, harus dilakukan oleh penyidik yang independen, profesional dan obyektif. Sebab, kasus ini muncul dekat dengan aksi umat Islam yang saat itu merasa dizholimi.
“Hindari adanya intervensi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menjerumuskan polri sebagai lembaga yang tidak independen,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum GNPF MUI, Kapitra Ampera menyatakan, dana yang berada dalam rekening milik Yayasan Keadilan untuk Semua bukan dari hasil tindak pidana. Uang tersebut murni dari sumbangan masyarakat untuk aksi bela Islam yang dipelopori GNPF.
Kapitra menjelaskan, dana tersebut sumbangan masyarakat sejak 29 September dan dikeluarkan dari yayasan. Uang tersebut kemudian dikeluarkan pada 8 November 2016 sebesar Rp 600 juta untuk digunakan pengobatan, biaya rumah sakit dan pengobatan korban luka-luka aksi 411. Termasuk sumbangan kepada almarhum Syafi’i yang meninggal dalam aksi sebesar Rp 100 juta.