REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua ekor kucing hutan atau macan akar di Deli Serdang, Sumatra Utara, diamankan dari tangan warga. Hewan dilindungi tersebut diamankan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk kemudian dikembalikan ke alam aslinya.
Pascadiamankan, hewan mamalia tersebut langsung dibawa ke tempat penangkaran hewan dilindungi di Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang. Petugas penangkaran, Dedi Afrianto mengatakan, dua kucing hutan itu diamankan setelah masuknya informasi yang menyebutkan ada warga yang memelihara hewan itu.
"Kami ke sana, kami jumpai mereka, kebetulan orangnya bisa dikatakan baik dan mengerti tentang konservasi alam, jadi dia menyerahkan secara sukarela," kata Dedi, Sabtu (25/2).
Dedi mengatakan, setelah dibawa ke tempat penangkaran, hewan yang dilindungi undang-undang tersebut akan dilepasliarkan. Namun, sebelumnya, kedua kucing akar itu akan menjalani proses penggemukkan terlebih dahulu di penangkaran. Hal ini dilakukan agar keduanya dapat bertahan hidup di alam bebas jika sudah dikembalikan ke alam aslinya kelak.
"Umur hewan ini berkisar enam bulan. Dibutuhkan waktu untuk dilepasliarkan," ujar dia.
Dedi menjelaskan, kucing hutan merupakan hewan karnivora yang populasinya semakin sedikit. Hewan yang termasuk hewan langka kategori appendix 1 ini juga menjadi buruan para pemburu liar untuk diambil kulitnya. "Saat ini, jenis hewan ini banyak mati karena menyempitnya habitat asli mereka," kata Dedi.