Sabtu 25 Feb 2017 23:11 WIB

Menag: Jadikan Rumah Ibadah Tempat Perekat Persaudaraan

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Andri Saubani
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengajak umat untuk menjadikan rumah ibadah sebagai perekat persaudaraan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi viralnya spanduk sebuah masjid yang bertuliskan 'Masjid ini tidak menshalatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama'.

Di tempat berbeda, ada juga spanduk terpasang dengan tulisan 'Masjid ini serta seluruh jamaah masyarakat Muslim yang patuh dan taat kepada Kitab Suci Alquran Surat At Taubah ayat 84 tentang orang munafik tidak akan menshalatkan, mentahlilkan, dan membantu pengurusan jenazah orang-orang munafik yang membela dan mendukung penista agama'.

Menag berharap semua pihak bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan ujaran atau memasang spanduk atau selebaran yang justru bisa merusak persatuan umat dan bangsa. ''Marilah kita jadikan rumah ibadah sebagai tempat yang paling aman. Karena itu, tidak boleh justru menjadi tempat sumber munculnya keresahan dan pertikaian antar kita,'' ungkap Lukman, Sabtu (25/2).

Menurut Lukman, dalam suasana dengan tensi politik yang kian meninggi, umat beragama harus dapat menempatkan ajaran agama sebagai faktor perekat ikatan persaudaraan sebangsa. Nilai-nilai kemanusiaan harus menjadi arah pengamalan ajaran agama sehingga persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga.

Untuk itu, Lukman mengajak seluruh penanggung jawab, pengurus, dan pengelola rumah ibadah, untuk tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat yang bisa memicu konflik antarsesama umat beragama. ''Janganlah perbedaan pilihan politik dan keyakinan paham keagamaan sampai memutus hubungan persaudaraan kita seagama, sebangsa, dan persaudaraan sesama umat manusia,'' tutur Lukman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement