Ahad 26 Feb 2017 10:47 WIB

KBRI Beri Pendampingan Hukum kepada Siti Aisyah

Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.
Foto: EPA
Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, yang berkewarganegaraan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memastikan memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah, warga Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang warga Korea Utara di Malaysia.

"Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aisyah, Wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar ke depan setiap perkembangan yang terkait dengan Siti dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Ahad (26/2).

Sebelumnya, pada Sabtu (25/2) pukul 10.30 (waktu setempat), Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur didampingi pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran kepada Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya.

Kunjungan tersebut adalah tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2). Kunjungan tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

"Pertemuan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari menggunakan perangkat bergerak, guna memverifikasi kewarganegaraan berdasarkan data paspor. Tahap kedua, pejabat kekonsuleran menemui SA," ujarnya.

Menurutnya, dari hasil verifikasi terkonfirmasi bahwa sidik jari SA sesuai dengan data pada paspor yang dimiliki saat ini. Lebih lanjut Iqbal menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan SA, pejabat kekonsuleran KBRI memastikan kondisi kesehatan SA, meminta persetujuan SA untuk memperoleh pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk, menjelaskan hak-hak hukum SA. Selain itu, kata dia, pejabat kekonsuleran KBRI dan pengacara juga meminta informasi awal untuk proses pendampingan hukum.

"Dalam pertemuan tersebut SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," ucap Iqbal.

Dia menambahkan, Kementerian Luar Negeri juga akan segera menghubungi secara resmi keluarga SA di Serang untuk menyampaikan beberapa hal terkait kunjungan kekonsuleran tersebut serta beberapa pesan dari SA kepada kedua orang tuanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement