REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempertanyakan dokumen pendukung putusan Peninjauan Kembali (PK) atas izin pembangunan pabrik semen di Kabupaten Rembang. Orang nomor satu di Provinsi Jawa Tengah ini pun dibuat kaget setelah mencermati dokumen pendukung yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya.
Dalam dokumen dukungan warga yang menolak berdirinya pabrik semen tercantum nama- nama yang ditengarai janggal. "Ada warga Rembang yang jabatannya 'Power Rangers' dan Ultraman," jelasnya, Selasa (13/12).
Yang menjadi pertanyaan, tegas Ganjar, hal ini menjadi dokumen pendukung pada putusan bernomor 99PK/TUN/2016 yang akhirnya memenangkan warga penolak pembangunan pabri PT Semen Indonesia di Rembang. Nama- nama yang muncul itu masuk dalam daftar dokumen surat pernyataan dari 2.501 warga penolak pabrik semen. "Yang menarik itu diajukan sebagai satu bukti di dalam PK tanggal 20 Desember 2014, padahal izin ini 2012,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia ingin membuka semua persoalan ini secara transparan. Harapannya agar masyarakat tahu persoalan mulai dari pendirian pabrik semen hingga proses gugatan ini supaya masyarakat mengerti ada persoalan apa di balik putusan gugatan ini. Lihat juga videonya: Pabrik Semen Rembang Siap Beroperasi
Ganjar juga mengaku langkah apa yang akan dilakukan Pemprov Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia Tbk sebagai tergugat untuk merespons putusan kasasi MA bakal ditentukan melalui pertemuan dengan berbagai lembaga di Kementrian BUMN serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rabu (14/12). Termasuk dengan Kantor Staf Kepresidenan. "Kan dulu kantor staf presiden yang ngirimi surat saya," tambahnya.