REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Truk pengangkut BBM milik PT Pertamina (Persero) terbakar di jalan Tol Jagorawi kilometer 11 arah Bogor pukul 03.000 dini hari tadi. Kejadian tersebut sempat membuat Jalan Tol Jagorawi arah Cibubur ditutup selama sekitar tiga jam, dan menimbulkan kepadatan pagi tadi hingga sekitar enam kilometer.
AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan dalam catatan Jasa Marga beberapa kali kecelakaan serupa pernah terjadi. Pada bulan September 2016 lalu truk LPG Pertamina terguling di jalan tol yang sama dan akses keluar Gerbang Tol Ciawi ditutup total karena menutup seluruh lajur dan proses evakuasi memakan waktu hingga 24 jam.
Masih di bulan yang sama, Truk BBM Pertamina terbakar setelah menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Tol Porong-Gempol yang menyebabkan kendaraan mini bus di belakang truk tersebut ikut terbakar. Kecelakaan yang sempat menutup dua lajur sekaligus tersebut mengakibatkan 1 (satu) korban meninggal dunia. Pada Oktober 2016, kecelakaan di Jalan Tol Jakarta Cikampek sekitar Dawuan melibatkan dump truck dan kontainer mengakibatkan ditutupnya tiga lajur arah Cikampek selama sembilan jam.
Dia mengatakan penutupan jalan tol dan kepadatan sebagai imbas kecelakaan-kecelakaan tersebut tentunya merugikan masyarakat umum khususnya pengguna jalan tol lainnya. "Bukan hanya kerugian dari sisi materiil yang harus ditanggung, namun jalan tol yang ditutup karena proses evakuasi mengakibatkan tertundanya perjalanan dan distribusi barang atau jasa, serta kadang bahkan terjadi hilangnya nyawa dalam kejadian dimaksud," ujarnya, Ahad (26/2).
Berdasarkan catatan, kecelakaan lalu lintas di jalan tol Jasa Marga sepanjang 2016 mencapai 1.219 kejadian, yang mengakibatkan 79 korban meninggal dunia. Dari seluruh kejadian tersebut, sebanyak 155 kecelakaan melibatkan perusahaan ekspedisi, logistik, BBM, bus, atau angkutan umum. Di mana 37 kecelakaan terbanyak disebabkan oleh Bus Primajasa (19 kejadian) dan Blue Bird (18 kejadian).
Dalam kaitan inilah Jasa Marga juga mengimbau kepada Instansi terkait untuk menseleksi perusahaan penyedia ekspedisi, logistik, BBM, bus, atau angkutan umum, serta dan memberikan sanksi untuk tidak memakai jasanya kembali jika terjadi kecelakaan fatal (seperti kebakaran) dan/atau kendaraan tidak layak operasi.