Senin 27 Feb 2017 01:10 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kosmetik Ilegal

Sejumlah kosmetik ilegal dengan bahan dan zat berbahaya yang diamankan dalam operasi pasar 19-30 Oktober 2015 disusun di kantor pusat BPOM, Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Sejumlah kosmetik ilegal dengan bahan dan zat berbahaya yang diamankan dalam operasi pasar 19-30 Oktober 2015 disusun di kantor pusat BPOM, Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Aparat Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, mengagalkan penyelundupan ratusan kosmetik ilegal dari Pulau Jawa ke Bali.

"Ada 400 buah kosmetik yang tidak mencantumkan nomer pengesahan dari BPOM dan akan dikirim ke Denpasar," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Anak Agung Gede Arka di Negara, Ahad (26/2).

Ia mengatakan, ratusan kosmetik itu ditemukan dalam mobil yang dikemudikan AK (29), asal Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Kasus itu terbongkar saat anak buahnya melakukan pemeriksaan rutin terhadap orang, kendaraan dan barang yang masuk ke Bali.

Kepada polisi, AK mengaku dititipi barang tersebut oleh seseorang bernisial T, dari Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi untuk diserahkan ke orang di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris Komang Muliadi, Arka mengatakan pihaknya mewaspadai penyelundupan barang-barang ilegal baik kosmetik, unggas maupun daging yang hendak masuk ke Bali.

Khusus untuk kosmetik ini, ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tindakan lebih lanjut.

Dalam razia yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana lewat Seksi Perlindungan Konsumen, berkali-kali menemukan kosmetik ilegal yang berbahaya bagi pemakainya untuk dijual di toko dan warung khususnya di wilayah pedesaan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement