REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Bupati Bandung, Dadang M Naser meminta pengembang atau pengelola objek wisata Glamping Lakeside untuk menghentikan pengembangan wisata yang tengah berjalan di Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Selain itu, mereka diminta agar menyelesaikan urusan izin operasional ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang belum selesai. "Kami sudah menyetop operasional di Glamping karena bermasalah soal izin dan belum lengkap," ujarnya, Ahad (26/2).
Ia pun mempertanyakan langkah pihak pengelola yang memperluas objek wisata, yang dinilai akan menimbulkan kerusakan alam di daerah sekitar. "Kenapa objek wisatanya harus diperluas lagi, bisa rusak itu alam. Jelas ini belum ada izin," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah memberi teguran kepada pengelola terkait izin yang belum diurus. Apalagi saat ini aturan tata ruang sudah selesai dan akan dilihat apakah pembangunannya sudah sesuai atau tidak. Ia menambahkan pengembangan yang saat ini juga tengah dilakukan menuju situs ziarah di Kawah Cibuni untuk dikomersilkan, agar segera dihentikan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Yayat Hidayat mengatakan, Komisi B telah melakukan investigasi ke kawasan Glamping Lakeside dan Kawah Rengganis.Hal itu menindaklanjuti banyaknya keluhan warga yang memprotes pengelola melakukan pelanggaran.
"Tim dari komisi B juga ingin memastikan izin operasional di objek wisata itu. Tentunya, DPRD tidak bisa melihat permasalah ini secara sepihak, sehingga perlu melakukan investigasi ke lapangan," ujar Yayat.
Tujuan dari investigasi tersebut, kata Yayat, agar pihaknya bisa segera mengambil sikap dan mendapatkan informasi untuk nantinya dirapatkan resmi di komisi. "Kami perlu tanya masyarakatnya, pemerintah dan pengelola. Lalu meneliti izin termasuk indikasi kesepakatan yang katanya dilanggar," katanya.