REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu akan melakukan studi banding ke Jerman dan Meksiko pada 11 Maret dan kembali 16 Maret 2017. Studi banding dilakukan, salah satunya adalah untuk mempelajari perbandingan sistem Pemilu baik di Jerman dan juga di Meksiko. Apalagi saat ini Pansus RUU Pemilu tengah menggodok isu-isu krusial yang ada di RUU Penyelenggaraan Pemilu. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Lukman Edy.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan dia yang bakal memimpin langsung studi ke Jerman. Tujuannya sendiri adalah untuk mempelajari dan melihat perbandingan sistim pemilu Jerman dan Indonesia. Mengingat sebelumnya, Undang-undang Pemilu Indonesia banyak mencontoh sistim pemilu di Jerman, dan Jerman hari ini secara internal sedang melakukan evaluasi terhadap sistim yang mereka pakai, termasuk melakukan evaluasi terhadap penerapan elektronik vote.
“Kita juga sedang melakukan evaluasi terhadap sistim pemilu kita, terutama berkenaan dengan upaya memperkecil kesenjangan proporsionalitas (disproporsionalitas), districk magnitude, formula konversi suara ke kursi dan penataan daerah pemilihan,” jelas Lukman, saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (27/2).
Selain itu Lukman mengatakam, Pansus juga ingin mendapat keyakinan penuh berkenaan dengan penerapan elektronik vote. Seperti didalam draft RUU, ada norma yang mengatur rencana penerapan elektronik vote, walaupun selintas memiliki pemerintah masih ragu-ragu.
Menurutnya, saat ini Jerman justru sedang dievaluasi penerapan e-vote tersebut. Disebutnya, hal ini menjadi penting untuk mendapat masukan yang komprehensif. “Sehingga ketika kita memutuskan penggunaan e-vote, potensi kegagalannya bisa kita perkirakan,” tambahnya
Kemudian untuk studi banding di Meksiko secara spesifik, Lukman menilai secara umum negara-negara di Amerika Latin. Maka disebutnya, Meksiko adalah contoh yang lengkap untuk memperbandingkan perihal sistim presidensiil, multy partai, pemilu serentak, dan pilihan-pilihan treshold yang diterapkan. Termasuk untuk memperdalam implikasi sistim yang dipakai terhadap potensi devided goverment.
Lukman berharap secara spesifik di Meksiko pansus ingin mendapatkan gambaran yang lengkap tentang peradilan pemilu. Mulai dari aspek filosofis, kelembagaan sampai kepada aspek teknis acara peradilannya. Lukman Edy menagtakan Pansus sendiri sebenarnya juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ahli ahli pemilu di dalam negeri, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan.
Hasilnya, banyak masukan yang didapat, terutama untuk mendapatkan gambaran tentang pilihan-pilihan dari berbagai opsi yang ditawarkan. Namun, Lukman merasa kurang mendapat masukan tentang perbandingan terhadap negara lain. "Kami mendapatkan informasi yang minim tentang itu," katanya.