REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Masinton Pasaribu menyebutkan, kondisi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung telah melebihi kapasitas. "Seharusnya dihuni 300 narapidana, tapi diisi 800 napi," kata anggota DPR RI dari PDIP itu di Bandarlampung, Senin (27/2).
Ia mengatakan, DPR segera mengusulkan penambahan ruang tahanan baru untuk meminimalkan over kapasitas lembaga pemasyarakatan, tidak hanya di Lampung tetapi di seluruh Indonesia.
Namun demikian, lanjutnya, kendati Lapas Rajabasa telah melebihi kapasitas, suasana di lapas kelas I itu cukup kondusif. "Ada suasana lain di dalam lapas yang dinilai masyarakat menyeramkan. Tapi para napi nampak menjalankan aktivitas lain seperti bermain musik, seni, dan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat lainnya," ujarnya.
Menurutnya, pembinaan di dalam lapas harus berkelanjutan sehingga setelah mereka ke luar telah memiliki keterampilan. Diharapkan dengan itu mereka tidak melakukan tindak pidana lagi.
Masinton mengatakan, sebagian besar penghuni tahahan di Lapas Rajabasa terjerat kasus narkoba. "Pendekatan terhadap napi narkoba, selain menjalankan pidana, tapi mereka juga harus pula direhabilitasi," ujarnya.