REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Pasar Minggu No 27 Blok Kiori RT 04 RW 01 Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2) sore. Rumah tersebut diduga dijadikan oleh pemiliknya untuk melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dari hasil penggrebekan itu, ditemukan 52 orang perempuan calon TKI yang berasal dari Wilayah III Cirebon (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). Para calon TKI yang sudah berada di penampungan antara dua minggu sampai tiga bulan itu akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.