Selasa 28 Feb 2017 08:01 WIB

Polisi Gerebek Rumah Penampungan Calon TKI Ilegal di Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Angga Indrawan
Garis Polisi
Foto: JAK TV
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Pasar Minggu No 27 Blok Kiori RT 04 RW 01 Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2) sore. Rumah tersebut diduga dijadikan oleh pemiliknya untuk melakukan dugaan tindak pidana  perdagangan orang terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

 

Dari hasil penggrebekan itu, ditemukan 52 orang perempuan calon TKI yang berasal dari Wilayah III Cirebon (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). Para calon TKI yang sudah berada  di penampungan antara dua minggu sampai tiga bulan itu akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.