Selasa 28 Feb 2017 08:01 WIB

Polisi Gerebek Rumah Penampungan Calon TKI Ilegal di Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Angga Indrawan
Garis Polisi
Foto: JAK TV
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Petugas kepolisian menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Pasar Minggu No 27 Blok Kiori RT 04 RW 01 Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (27/2) sore. Rumah tersebut diduga dijadikan oleh pemiliknya untuk melakukan dugaan tindak pidana  perdagangan orang terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

 

Dari hasil penggrebekan itu, ditemukan 52 orang perempuan calon TKI yang berasal dari Wilayah III Cirebon (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan). Para calon TKI yang sudah berada  di penampungan antara dua minggu sampai tiga bulan itu akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

 

"Petugas menemukan adanya dugaan manipulasi usia terhadap para calon TKI itu," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra, Selasa (28/2).

 

Risto menjelaskan, penggrebegan itu berawal dari laporan masuk ke SMS Centre Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon tentang adanya dugaan pungli dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasarkan laporan itu, gabungan petugas yang terdiri dari Pokja Penindakan UPP Kabupaten Cirebon, Intel Den Pom Cirebon serta Satreskrim Polres Cirebon, melakukan penggerebegan dan  pemeriksaan terhadap PT Fajar Bella Bintang Rizki di Jalan Raya Pasar Minggu, Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

 

Dari hasil penggrebegan, terang Risto, petugas menemukan adanya dugaan perekrutan calon TKI secara ilegal oleh PT Fajar Bella Bintang Rizki milik IL. Perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki legalitas dokumen perusahaan ketenagakerjaan.

 

Selain itu, lanjut Risto, perusahaan itu pun diduga memalsukan data kelahiran para calon TKI yang akan mereka berangkatkan. Contohnya, ada calon TKI yang seharusnya kelahiran 1998, namun diubah menjadi 1992 dalam seluruh dokumen mulai dari KTP, KK maupun paspornya.

 

Mengetahui hal tersebut, petugas pun mengamankan pengurus perusahaan. Sedangkan para calon TKI itu dievakuasi ke Satreskrim Polres Cirebon untuk dilakukan pendataan. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 52 buah dokumen/berkas dari masing-masing calon TKI yang antara lain berisi KTP, paspor, ijasah, KK, akte, surat ijin suami/ orang tua, surat pernyataan calon TKI dan surat keterangan kesehatan calon TKI.

 

"Satreskrim Polres Cirebon saat ini sedang melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap kasus tersebut," tegas Risto.

 

Risto mengungkapkan, PT Fajar Bella Bintang Rizki diduga melanggar pasal 102 ayat 1 huruf a dan (b) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Membawa Orang Indonesia ke Luar Wilayah Negara Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.

 

Sementara itu, seorang calon TKI, Maesyaroh mengaku tidak mengetahui bahwa rumah penampungan yang selama ini ditempatinya tidak memiliki izin. "Kami di sini hanya diminta persyaratan dan dijanjikan akan diberangkatkan keluar negeri untuk bekerja di pabrik," kata Maesyaroh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement