Selasa 28 Feb 2017 11:33 WIB

Kuasa Hukum Ahok: Habib Rizieq Residivis, tak Patut Jadi Saksi Ahli Agama

 Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang ke-12 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama menolak kehadiran pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama di persidangan, Selasa (28/2). Sejumlah alasan dikemukakan dalam persidangan yang digelar di auditorium Kementan, Pasar Minggu tersebut. Salah satunya, Habib Rizieq dinilai banyak terbelit kasus hukum dan statusnya yang disebut sebagai residivis oleh tim kuasa hukum Ahok.

"Berdasarkan hal-hal di atas, dengan alasan Rizieq Shihab adalah seorang resividis, memiliki kebencian yang mendalam terhadap Ahok dan juga sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penodaan Agama Kristen serta terlibat proses penyidikan terkait pornografi. Kami menilai Rizieq Shihab tidak patut untuk dijadikan ahli agama dalam persidangan yang mulia ini," kata Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat, Selasa (28/2).

Sebelumnya, kepada majelis hakim dia memerinci, pertama, dijelaskan Humphrey, berdasarkan fakta yang ada, Rizieq Shihab sejak lama terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menunjukkan kebencian yang sangat kuat terhadap Ahok. Kedua, menurut dia berdasarkan fakta yang ada Rizieq Shihab telah pernah dijatuhi putusan hukuman penjara sebanyak dua kali, yaitu pertama tindak pidana menganjurkan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama di Monas pada 1 Juni 2008, yaitu penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

"Kedua tindak pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia jadi beliau adalah seorang residivis," kata Humphrey.

Selanjutnya ketiga, berdasarkan fakta yang ada, Rizieq Shihab pada saat ini berstatus sebagai tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila di Polda Jawa Barat.

"Keempat, berdasarkan fakta yang ada, saudara Rizieq Shihab pada saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya selaku terlapor untuk laporan polisi yang berkaitan dengan masalah dugaan penodaan Agama Kristen dalam ceramahnya di Pondak Kelapa pada 25 Desember 2016.

"Sepanjang yang kami ketahui ada tiga laporan yang berkaitan dengan hal tersebut," ujarnya.

Kemudian kelima, kata dia, Rizieq Shihab juga sebagai Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI terlibat di mana dalam aksi demontrasi pada 14 Oktober, 4 November, dan 2 Desember 2016 menuntut Ahok untuk dipenjara. "Enam, berdasarkan fakta yang ada pada saat ini, saudara Rizieq Shihab terlibat dalam proses hukum yang berkaitan dengan pembicaraan dalam media elektronik yang memiliki konten pornografi dengan pihak terkait yaitu Firza Husein yang kasusnya juga sedang ditangani dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya," ucap Humphrey.

Baca: Ini yang Dikatakan Tim Hukum Ahok Saat Menolak Habib Rizieq Sebagai Saksi

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement