REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Dakwaan terhadap terduga pelaku pembunuhan Kim Jong-nam, warga Vietnam Doan Thi Huong (28 tahun) dan warga Indonesia Siti Aisyah (25) bakal dibacakan di Mahkamah Majistret Sepang, Rabu (1/3).
"Pagi esok, Insya Allah di Mahkamah Sepang," kata Pengacara Negara Tan Sri Mohamed Apandi Ali ketika ditanya melalui aplikasi Whatsapp oleh media setempat Harian Metro di Kuala Lumpur, Selasa (28/2).
Tan Sri Mohamed Apandi Ali juga membenarkan pihaknya sudah menerima berkas dakwaan terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersebut. Media lokal dan internasional berkumpul di Mahkamah Sepang dan Balai Polisi Cyberjaya, Selasa, untuk mendapatkan informasi terkait pembacaan dakwaan tersebut.
Doan Thi Huong ditahan Rabu, 15 Februari 2017 pukul 08.20 pagi di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) 2. Sedangkan Siti Aisyah ditahan pada Kamis, 16 Februari 2017. Penahanan kemudian disambung tujuh hari dan berakhir Rabu (1/2).
Baca: Korsel: Empat Pria Korut Terkait Pembunuhan Kim Jong-nam adalah Mata-Mata
Kim Jong-nam yang juga saudara seayah Pimpinan Korea Utara, Kim Jong-un dibunuh di KLIA2 pada 13 Februari dengan cara pelaku menyemburkan cairan beracun di wajahnya dan mengusap wajahnya dengan kain.
Dari KBRI Kuala Lumpur dijadwalkan Ketua Satgas Perlindungan WNI, Yusron B Ambary bakal mengikuti proses pembacaan dakwaan tersebut. "Kami masih menunggu konfirmasi dulu. Kalau jadi Pak Kuasa Usaha Ad Interim, Andreano Erwin dan saya akan datang," ujar Yusron.
Rabu besok, masa reman atau masa penahanan kedua wanita tersebut akan selesai setelah ada penambahan satu pekan. Dalam pembacaan dakwaan tersebut nanti akan diketahui kedua wanita itu akan bebas atau dijadikan tersangka.