Selasa 28 Feb 2017 13:41 WIB

Habib Rizieq: Saya tak Punya Masalah Pribadi dengan Ahok

Red: Teguh Firmansyah
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Habib Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli Agama Islam dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tak mempunyai masalah pribadi dengan Ahok.

"Ini persoalan pidana antara Ahok dengan negara karena yang dilawan adalah undang-undang, yang dilawan adalah KUHP jadi jangan dipelintir. saya tidak pernah punya urusan pribadi, saya datang sebagai saksi ahli. sekali lagi sebagai saksi ahli," kata Rizieq dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Ia pun menegaskan bahwa siapapun yang melakukan penodaan agama harus diproses secara hukum. "Sekali lagi saya sebagai saksi ahli. Jadi siapapun yang melakukan penodaan agama, bukan Ahok saja, orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses karena mereka melanggar KUHP, berhadapan dengan negara," ucap Rizieq.

Ia pun menyatakan tidak kenal dan tak mempunyai hubungan apa pun dengan terdakwa Ahok. "Saya tidak kenal ahok, saya tidak punya hubungan tidak pernah bertemu, jadi baru hari ini bertemu muka. Jadi saya tahunya dari media, saya datang ke sini bukan persoalan antara Ahok dan Habib Rizieq, antara Ahok dengan FPI maupun antara Ahok dengan GNPF-MUI," ucap Rizieq.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga,  Soal Kasus Ahok, Kapolri: Fatwa MUI Punya Implikasi Luas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement