REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua KPK Antasari Azhar diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (27/2) pagi. Sayangnya, pria berusia 63 tahun itu enggan berkomentar terkait pemeriksaan dirinya.
"Tidak ada berita," ujar Antasari di gedung sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin.
Didampingi kuasa hukumnya, Azam Khan dan Hariadi, Antasari menyambangi Bareskrim Senin pukul 10.30 WIB dan baru selesai pukul 16.20 WIB. Ia pun langsung meninggalkan gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi gedung sementara Bareskrim.
Menurut Azam, kedatangan Antasari untuk kebutuhan memberikan keterangan terkait laporannya, yakni dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa. Namun Azam enggan memaparkan lebih lanjut perihal pemeriksaan kliennya tersebut.
"Jadi, tadi Antasari di BAP (berita acara pemeriksaan), didampingi saya dan Pak Hariadi," kata Azam menjelaskan.
Mantan kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini membuat laporan dengan nomor LP/167/II/2017 pada Selasa (14/2) lalu. Laporan tersebut diterima penyidik dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak pelapor.