REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kejaksaan Malaysia akan mendakwa Siti Aisyah dan Doang Thi Huong, tersangka pembunuh Kim Jong-nam, dengan hukuman mati. Pembacaaan resmi dakwaan akan dilakukan pada Rabu (1/3) esok.
Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali mengatakan dua tersangka dari Vietnam dan Indonesia terancam menghadapi ancaman hukuman mati. Doan Thi Huong dan Siti Aisyah adalah pelaku yang mengusapkan racun VX ke wajah korban.
"Mereka akan didakwa di pengadilan di bawah Pasal 302 Hukum Pidana," kata Ali seperti dikutip BBC. Ia mengonfirmasi ancaman maksimal untuk terdakwa jika dinyatakan bersalah adalah hukuman mati.
Ali mengatakan, belum ada putusan untuk satu pria Korut yang juga telah ditangkap. Ia ditahan sebagai tersangka pada kasus yang sama. Hingga kini, total sudah ada 10 tersangka yang diidentifikasi kepolisian Malaysia. Empat orang masih buron.
Dua tersangka termasuk pejabat senior di Kedutaan Besar Korut di Kuala Lumpur dan seorang karyawan maskapai penerbangan. Empat orang yang masih buron merupakan warga Korut. Korsel yakin mereka adalah agen sebenarnya.
Kim Jong-nam merupakan kakak seayah dari pemimpin Korut, Kim Jong-un. Doan dan Siti mengusap racun VX dalam dosis tinggi sehingga membuat Kim meninggal dalam waktu 15 hingga 20 menit.
Baca juga, Sebelum Tewas, Kim Jong-nam Sebut Diserang Semprotan Kimia.