REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Banyaknya laporan juru parkir (jukir) nakal yang menarik tarif parkir tidak sesuai ketentuan membuat Pemkot Yogyakarta geram. Dinas Perhubungan setempat bahkan mengancam akan mencabut izin para jukir yang terbukti nakal tersebut.
"Jika tiga kali peringatan tetap melanggar ya akan kita cabut." ujar Kasi Pengendalian dan Operasi, Bidang Peparkiran, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Asung Waluyo, Selasa (28/2).
Menurutnya, Dishub sudah beberapa kali melakukan razia parkir. Namun selama ini jukir nakal baru diberikan surat peringatan dan pembinaan. Akan tetapi jika tetap saja membandel pihaknya tidak segan untuk mencabut izin operasional jukir tersebut.
Baca juga: Razia Parkir, Petugas Tindak Jukir Nakal
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) dan Polresta Kota Yogyakarta intensif melakukan razia parkir liar di seputaran Titik Nol Kota Yogyakarta. Dalam dua hari razia parkir (Sabtu (25/2) hingga Ahad (26/2)) kemarin petugas menemukan beberapa juru parkir (jukir) nakal yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan dan juga menindak parkir sembarangan.
Ada empat jukir yang empat jukir yang diajukan ke meja hijau. Mereka melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (TJU).
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudo mengakui pelanggaran parkir terus terjadi. Sebelumnya lima jukir juga terjaring Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), awal Januari lalu. Tiga jukir di antaranya terjaring di Alun-alun Utara dan dua jukir di Alun-alun Selatan.
Kelimanya sudah divonis di Pengadilan Negeri Jogja dengan denda masing-masing Rp 100 ribu. Wirawan mengakui rendahnya denda membuat jukir tidak jera melanggar Perda. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena yang memutuskan hukuman adalah hakim. "Kita juga sudah sering melakukan razia, tetapi pelanggaran masih saja terjadi," ujarnya.