REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Abdul Chair Ramadhan menuliskan surat terbuka kepada para penasihat hukum Ahok. Dalam surat terbuka tersebut, Abdul meminta agar penasihat hukum Ahok yang beragama Islam untuk segera bertobat.
Adapun surat terbuka tersebut dibacakan salah seorang penasihat hukum Ahok di akhir persidangan. "Hendaknya Anda semua (penasihat hukum Ahok yang Muslim) bertobat kalau Anda membela Ahok, menurut syariat Islam Anda memiliki kualifikasi sama seperti Ahok," baca salah satu tim penasihat hukum Ahok.
Dalam suratnya tersebut, Abdul juga meminta hendaknya hanya penasihat hukum yang tidak beragama Islam yang membela Ahok. "Takutlah Anda (penasihat hukum) sakaratul maut, azab kubur dan sidang di akhirat atas apa yang Anda-Anda lakukan."
Setelah mendengarkan pembacaan surat terbuka tersebut, Abdul Chair yang merupakan saksi ahli pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu meminta agar Majelis Hakim tidak terpengaruh dengan surat terbuka yang dibacakan oleh penasihat hukum. Ia menjamin kesaksiannya sangat objektif sebagai saksi ahli pidana.
"Surat penyataan itu hanya pandangan pribadi dan tidak melibatkan keterangan kesaksian saya. Itu hanya berdasarkan agama yang saya yakini," ujarnya.