Selasa 28 Feb 2017 21:04 WIB

KPU Tegaskan Pejawat Pilgub DKI Wajib Cuti Kampanye Putaran Kedua

Rep: Dian Erika/ Red: Ilham
Petugas melakukan proses rekapitulasi penghitungan surat suara Pilkada DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (16/2).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melakukan proses rekapitulasi penghitungan surat suara Pilkada DKI Jakarta tingkat kecamatan di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (16/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengatakan, paslon pejawat harus cuti selama masa kampanye putara kedua Pilkada DKI Jakarta. Rencananya, masa kampanye dijadwalkan pada 7 Maret-15 April mendatang. 

Menurut Hadar, pola cuti pada kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada prinsipnya sama dengan putaran pertama. "Cuti pejawat dilaksanakan selama masa kampanye. Kemarin pada putaran pertama juga cuti selama masa kampanye. Masa kampanye putaran kedua itu kapan? Tiga hari setelah penetapan putaran kedua," ujar Hadar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/2). 

Meski demikian, kata dia, otoritas penentuan tahapan dan teknis putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ada di tangan KPUD. Saat ini, KPUD DKI Jakarta baru akan melakukan konsultasi publik sebelum menentukan keputusan mengenai pedoman teknis putaran kedua Pilkada. "Persisnya akan terjadi atau tidak, nanti ditetapkan dalam SK KPUD, " tuturnya. 

Hadar mengungkapkan, terkait kampanye pihaknya sudah menyarankan kepada KPUD DKI untuk melakukan sejumlah metode seperti pertemuan terbatas dan debat publik. Sementara itu, rapat umum dan APK disarankan tidak dilakukan. Pelaksanaan kampanye harus menyasar kepada penajaman visi dan misi setiap paslon. 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement