Selasa 28 Feb 2017 21:24 WIB

Pria Ini Dipenjara karena Drone Miliknya Menabrak Orang

Rep: Shelbi asrianti/ Red: Ilham
Drone (ilustrasi).
Foto: Dok: DJI
Drone (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEATTLE -- Paul Skinner, seorang pemilik bisnis fotografi udara tak sengaja menabrak pengunjung parade dengan drone hingga tak sadarkan diri. Kecelakaan itu membuat Skinner dijatuhi 30 hari hukuman penjara oleh Pengadilan Kota Seattle, Amerika Serikat.

Hal ini diyakini menjadi pertama kalinya seseorang dihukum karena kecelakaan pesawat tak berawak. Menurut polisi, drone berukuran 45 sentimeter itu menabrak sebuah gedung, jatuh ke kerumunan, lantas melukai dua orang yang salah satunya tak sadarkan diri.

Hakim Willie Gregory menyatakan, ia mengetahui insiden itu murni kecelakaan yang tak disengaja. "Namun, pilot telah terlibat dalam perilaku yang menempatkan orang dalam bahaya hingga terluka," katanya dilansir dari laman BBC.

Jaksa Pete Holmes berpendapat, kesalahan saat mengoperasikan drone menjadi isu keamanan publik yang cukup serius. Hal tersebut dianggapnya bakal bertambah buruk apabila pilot tidak dikenakan sanksi.

Mengatasi hal tersebut, Ravi Vaidyanathan yang merupakan ahli drone dari Imperial College London, menyerukan adanya badan pengawas yang mengatur penggunaan pesawat tak berawak. Pedoman penggunaan drone juga perlu secara konsisten dipatuhi semua pihak.

Vaidyanathan menyampaikan, AS telah memiliki aturan penggunaan drone komersial tetapi tak berlaku untuk para penghobi. Sedangkan, regulasi di Inggris ditetapkan berdasarkan ukuran drone, yakni berat di bawah 20 kilogram dapat diterbangkan tanpa regulasi.

"Ketidaknyamanan masyarakat juga bukan hal sepele, mendapati pesawat tanpa awak berdengung di sekitar kita saat berlibur di pantai tentu tak selalu menyenangkan," ujarnya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement